- iPhone 18 Pro Silver 1 TB
Berapa Pajak Beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari Luar Negeri?

iPhone 18 Pro dan iPhone Duo belum resmi dijual di Indonesia, sehingga pembelian dari luar negeri memerlukan perhitungan bea masuk serta pajak impor.
Barang pribadi penumpang mendapat pembebasan hingga 500 dolar AS; kelebihannya dikenai bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen
IMEI wajib didaftarkan melalui All Indonesia dan Bea Cukai saat tiba di terminal bandara.
iPhone 18 Pro series dan iPhone Duo mulai tersedia di sejumlah negara pada 18 September 2026 lalu. Namun, kedua perangkat tersebut belum resmi dipasarkan di Indonesia sehingga membeli dan membawanya langsung dari luar negeri menjadi pilihan buat kamu yang ingin mendapatkannya lebih cepat.
Meski begitu, membawa iPhone dari luar negeri tidak sekadar menghitung harga belinya karena ada bea masuk dan pajak yang perlu diperhitungkan. Lantas, berapa pajak beli iPhone 18 dan iPhone Duo dari luar negeri? Yuk, simak rinciannya di artikel ini!
Table of Content
1. Berapa pajak beli iPhone 18 dan iPhone Duo di luar negeri?
Bea Cukai memberikan pembebasan untuk barang pribadi penumpang hingga 500 dolar Amerika Serikat per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen. Dengan asumsi kurs pajak Rp17.500 per dolar Amerika berikut perkiraan pungutan untuk beberapa model iPhone terbaru:
Model ini dibanderol 1.799 dolar Amerika. Setelah dikurangi fasilitas pembebasan 500 dolar, nilai yang menjadi dasar pungutan adalah 1.299 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp22.732.500. Dari nilai tersebut, bea masuk yang harus dibayar sebesar Rp2.274.000, sedangkan PPN mencapai Rp2.750.715. Jadi, total pungutannya sekitar Rp5.024.715.
- iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB
Untuk varian 1 TB ini, harga yang tercantum mencapai 1.899 dolar AS. Pengguna mendapat pembebasan 500 dolar sehingga bagian yang dikenakan pungutan tersisa 1.399 dolar Amerika Serikat atau Rp24.482.500. Perhitungannya menghasilkan bea masuk Rp2.449.000 dan PPN sekitar Rp2.961.465. Dengan begitu, siapkan sekitar Rp5.411.465 untuk total pungutannya.
- iPhone Duo Night Sky 1 TB
Pungutan paling besar berlaku untuk iPhone Duo karena harganya mencapai 2.599 dolar Amerika Serikat. Setelah fasilitas pembebasan 500 dolar, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dolar AS atau Rp36.752.500. Bea masuknya sebesar Rp3.674.000, sementara PPN mencapai Rp4.444.715. Jika dijumlahkan, total yang perlu dibayarkan adalah Rp8.118.715.
Besaran tersebut merupakan simulasi dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar sehingga nominalnya dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku saat proses kepabeanan. Selain itu, fasilitas pembebasan 500 dolar AS berlaku untuk total barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan hanya untuk satu unit iPhone.
2. Cara daftar IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri

ilustrasi iPhone (Unsplash/Jotform) Setelah membawa iPhone dari luar negeri, pengguna perlu mendaftarkan IMEI agar perangkat dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia. Prosesnya dilakukan saat tiba di Indonesia melalui Bea Cukai dengan beberapa dokumen dan data yang perlu disiapkan. Berikut caranya:
- Isi data melalui laman All Indonesia dengan memasukkan data diri dan informasi penerbangan
- Pada bagian Customs Declaration, pilih "Ya/Yes" untuk menyatakan bahwa kamu membawa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri
- Dapatkan QR Code All Indonesia setelah seluruh data dan deklarasi selesai diisi
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yaitu QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, invoice pembelian jika tersedia, serta iPhone yang akan didaftarkan
- Datang ke Pos Pelayanan Bea Cukai di terminal kedatangan internasional dan sampaikan bahwa kamu ingin melakukan registrasi IMEI iPhone
- Serahkan dokumen dan perangkat kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan serta pendataan IMEI
- Selesaikan pembayaran bea masuk dan pajak impor jika nilai iPhone melebihi batas pembebasan yang berlaku.
Sebaiknya proses ini dilakukan saat masih berada di terminal kedatangan agar fasilitas pembebasan 500 dolar tetap dapat digunakan. Registrasi IMEI memang masih dapat dilakukan setelah meninggalkan terminal hingga 60 hari sejak kedatangan, tetapi fasilitas pembebasan tersebut tidak lagi diberikan.
Itulah rincian berapa pajak beli iPhone 18 dan iPhone Duo di luar negeri beserta pungutan yang perlu dibayarkan. Dengan begitu, kamu bisa memperkirakan budget sebelum membeli dan membawanya ke Indonesia. Semoga penjelasan ini membantu, ya.












![[REVIEW] Aniimo, Game ala Palworld Nuansa Pokemon dan Ben 10](https://image.idntimes.com/post/20260920/aniimo-1_a74e4f30-891e-4f40-a20d-570f994408e1.jpg)








