Dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa ada kesalahan teknis yang membuat URL tersebut tidak dapat diakses.
"Ada kesalahan teknis. Sudah dipulihkan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Kementerian Kominfo, Usman Kansong kepada IDN Times.
Saat bit.ly tidak dapat diakses, terdapat pemberitahuan di laman web tersebut bahwa situs diblokir pemerintah Indonesia.
"Maaf, akses ke situs ini diblokir pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," bunyi pemberitahuan tersebut.
Menurut akun Instagram @ecommurz, bit.ly terlihat diblokir pukul 13:28 WIB, yang kemudian terpantau kembali pulih pada 14:30 WIB. Dengan ini, pengguna sudah bisa mengaksesnya.