Kementerian Agama Indonesia secara resmi menerbitkan kartu nikah sebagai salah satu dokumen atau identitas selain buku nikah. Keberadaan kartu ini penting untuk mempermudah layanan KUA agar bisa diakses di seluruh Indonesia. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan sebagai bukti saat perlu menunjukkan status hubungan.
Namun, Kemenag sendiri telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021. Sebagai gantinya, kamu bisa melakukan cara cetak kartu nikah secara mandiri. Bagaimana caranya?