Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Isi SatuSehat Health Pass bagi Pendatang dari Luar Negeri

Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (commons.wikimedia.org/Ministry of Health)
Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (commons.wikimedia.org/Ministry of Health)

Untuk mencegah dan memutus rantai penularan Monkeypox (Mpox), pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia. Dilansir Sehat Negeriku Kemenkes, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M. Syahril, menjelaskan skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia untuk mengisi formulir deklarasi mandiri secara elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass.

Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan kembali penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit Mpox. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai cara isi SatuSehat Health Pass bagi pendatang dari luar negeri.

1. Penetapan SATUSEHAT Health Pass sebagai Syarat Perjalanan Internasional

Logo dari platform kesehatan SatuSehat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (commons.wikimedia.org/Kementerian Kesehatan)
Logo dari platform kesehatan SatuSehat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (commons.wikimedia.org/Kementerian Kesehatan)

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai langkah pencegahan penularan penyakit Mpox. Penyakit ini telah dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern oleh WHO. Kebijakan ini dimulai dengan pengiriman surat oleh Kemenkes pada 26 Agustus 2024. Kemudian, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Sejak 27 Agustus 2024, penggunaan SATUSEHAT Health Pass menjadi syarat wajib bagi semua pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap penumpang dan personel penerbangan mengisi formulir deklarasi kesehatan secara elektronik sebelum keberangkatan. Sementara, penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 juga berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, serta penyelenggara Bandar Udara Internasional. Mereka diharapkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diperlukan untuk mengurangi risiko penularan Mpox di bandara.

2. Dirjen Perhubungan Udara menekankan pentingnya koordinasi antara pihak maskapai penerbangan dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan

ilustrasi Bandara (unsplash.com/David Syphers)
ilustrasi Bandara (unsplash.com/David Syphers)

Untuk memutus penularan penyakit Mpox di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah menginstruksikan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan internasional dari dan ke Indonesia untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan internasional, baik personel penerbangan maupun penumpang, yang akan terbang ke Indonesia agar mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass melalui laman https://sshp.kemkes.go.id.
  2. Memastikan pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dilakukan oleh semua pelaku perjalanan internasional di bandara keberangkatan.
  3. Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terjadi masalah dalam pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan.
  4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Mpox di Indonesia.

Sementara itu, Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional diminta untuk:

  1. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan guna mencegah penularan penyakit Mpox di bandara.
  2. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terinfeksi Mpox di bandara kedatangan.

3. Langkah pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional dan pendatang dari luar negeri

Halaman depan SATUSEHAT Health Pass (SSHP) Kementerian Kesehatan (sshp.kemkes.go.id)
Halaman depan SATUSEHAT Health Pass (SSHP) Kementerian Kesehatan (sshp.kemkes.go.id)

Pelaku perjalanan internasional diminta untuk mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass secara daring melalui situs resmi yang tersedia di https://sshp.kemkes.go.id. Proses pengisian ini tidak memerlukan unduhan aplikasi baru, sehingga lebih praktis bagi pengguna. Setelah formulir diisi, pelaku perjalanan akan memperoleh kode QR yang memuat informasi tentang riwayat kesehatan dan perjalanan mereka.

Kode QR tersebut harus dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara di Indonesia. Apabila dalam kurun waktu 21 hari setelah tiba di Indonesia penumpang mengalami gejala sakit seperti demam atau tanda-tanda Mpox lainnya, mereka disarankan untuk segera mencari bantuan di fasilitas kesehatan dan menunjukkan kode QR dari SATUSEHAT Health Pass kepada petugas medis. Hal ini merupakan bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) untuk deteksi Mpox. Langkah-langkah pengisian adalah sebagai berikut:

  • Akses situs https://sshp.kemkes.go.id melalui peramban dan klik tombol mulai.
  • Pilih bahasa yang diinginkan.
  • Lengkapi seluruh isian formulir.
  • Setelah formulir dilengkapi, kode QR akan muncul dan dapat disimpan. Jangan menutup halaman hingga kode tersebut berhasil dipindai oleh petugas.

Penggunaan SATUSEHAT Health Pass ini menunjukkan langkah proaktif dan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman kesehatan global, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyebaran penyakit cacar monyet (Mpox), yang baru-baru ini dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan global oleh WHO. Diharapkan dengan kerjasama antara berbagai pihak terkait, risiko penyebaran penyakit Monkeypox dapat ditekan dan kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga. Jika kamu atau orang di sekitarmu baru saja bepergian dari mancanegara, simpan informasi cara isi SatuSehat Health Pass bagi pendatang dari luar negeri ini, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Reyvan Maulid
EditorReyvan Maulid
Follow Us