ilustrasi Kartu Identitas Anak KIA (dok. Disdukcapil Surabaya)
Prosedur pengajuan KIA secara online bisa kamu lakukan dari rumah. Fasilitas ini tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Dinas Dukcapil domisili. Namun, sebagian daerah pun punya aplikasi resmi yang bisa digunakan untuk membuat KIA.
Jika melalui situs, kamu bisa cari di Google dengan mengetikkan "Dukcapil kota atau kabupaten domisilimu tinggal". Pastikan klik situs yang berakhiran .go.id, ya. Nah, jika wilayah tempat tinggalmu mengharuskan untuk instal aplikasi, maka mengunduhnya sesuai dengan kota atau kabupatenmu, ya.
Selanjutnya, kamu bisa ikuti prosedur pengajuan berikut. Tampilannya mungkin berbeda antara layanan situs resmi dan aplikasi. Meski demikian, tahapannya biasanya mirip.
- Login pada situs atau aplikasi Dinas Dukcapil tempat tinggal. Jika belum punya akun, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu
- Setelah berhasil masuk, pilih layanan yang ingin diakses. Kamu bisa klik 'KIA'
- Isi formulir yang tersedia dengan memasukkan identitas orangtua atau wali dan anak. Beberapa daerah mungkin mengharuskan pemohon untuk mencetaknya terlebih dahulu, lalu dipindai ulang buat diunggah
- Unggah dokumen persyaratan yang ditentukan dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1MB
- Tunggu tahapan verifikasi persyaratan oleh petugas. Biasanya kamu bisa melihat sejauh mana proses berlangsung dengan melihat pada aplikasi maupun situs resmi Dinas Dukcapil terkait
- Ketika pengajuan pembuatan KIA diterima, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan berupa PIN dan barcode yang dikirim oleh sistem Kemendagri
- Pindai kode bar tersebut dan masukkan PIN yang diberikan untuk mengakses KIA digital. Jangan berikan PIN ke orang lain, ya
- Setelah memiliki fail KIA, kamu bisa langsung mencetaknya.
Ada beberapa opsi untuk mencetak KIA ini. Kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan printer yang ada di rumah dengan kertas HVS biasa. Namun, beberapa kabupaten dan kota juga menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri untuk mencetak kartu identitas.
Jika ingin punya kartu layaknya KTP, kamu juga bisa mencetaknya di Dinas Dukcapil tempatmu tinggal. Akan tetapi, proses cetak setelah cara membuat KIA online ini mungkin tidak bisa langsung jadi, karena menyesuaikan ketersediaan kuotanya. Tanyakan di kantor pelayanan terkait dulu, ya.