Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
igadgetsworld.com

Di era digital seperti sekarang ini, hampir tidak ada orang yang bisa terlepas dari internet. Aktif menggunakan internet memudahkan kita untuk mendapatkan informasi ter-up to date, menonton video di youtube, berkomunikasi dengan teman maupun keluarga yang jaraknya cukup jauh sekalipun.

Pada dasarnya sifat internet itu terbuka/open. Tidak ada larangan baik dari pemerintah, negara atau Internet Service Provider (ISP). Namun, sekarang beberapa situs sudah mulai ramai diblokir oleh kalangan tertentu dengan berbagai macam alasan.

Pasti kesal kan, apalagi jika yang diblokir adalah situs favorit atau kamu memang memerlukannya untuk tugas tertentu, misalnya video atau gambar yang ada di platform tertentu. Tenang, IDN Times akan bantu kamu kasih tahu 8 tips atau cara membuka situs yang diblokir dengan mudah seperti di bawah ini.

1. Mengakses proxy server webproxy.to

unsplash.com

Website ini bersifat gratis untuk membuka situs yang telah diblokir. Penggunaannya terbilang mudah, cukup mengetikkan http://webproxy.to pada browser.

Setelah halaman utama muncul, langsung ketikkan saja alamat URL dari situs yang telah diblokir, di kotak pencarian yang telah disediakan. Halaman yang tadinya tidak bisa diakses akan bisa dibuka kembali.

2. Menggunakan VPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di