Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan verifikasi wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, spam, dan berbagai kejahatan siber. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara nasional oleh seluruh operator seluler.
Dalam proses registrasi, pelanggan tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi juga wajib menjalani verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas sesuai dengan data kependudukan. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator. Selengkapnya cara registrasi SIM card pakai scan wajah dapat kamu cek di bawah ini.
