ilustrasi orang bermain gadget (pexels.com/Lisa Fotios)
Merujuk pada aturan tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yakni Permen Kominfo No 12 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) mestinya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar per operator seluler. Artinya, jika kamu menggunakan tiga operator berbeda, satu NIK bisa terdaftar hingga sembilan nomor (tiga nomor di masing-masing operator).
Jika ingin mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya pada operator yang sama, kamu harus melakukan registrasi melalui gerai resmi operator, bukan secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan pelanggan.
Itulah cara unreg nomor yang terdaftar di NIK untuk semua operator seluler di Indonesia. Proses ini bisa kamu lakukan sendiri dengan mudah, kok. Dengan begitu, kamu bisa mengatur kembali penggunaan NIK untuk registrasi nomor baru dan menjaga privasimu tetap aman.