ilustrasi pengguna internet (unsplash.com/Vitaly Gariev)
Nigeria menjadi salah satu negara pertama di Afrika yang mewajibkan operator memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota internet. Nigerian Communications Commission (NCC) mengeluarkan arahan resmi pada 27 April 2018 yang mewajibkan operator menerapkan mekanisme data rollover apabila pelanggan memperpanjang paket dalam jangka waktu tertentu. Aturan tersebut bertujuan agar pelanggan tidak langsung kehilangan kuota yang telah dibayar ketika masa aktif paket berakhir.
Dalam kebijakan tersebut, pelanggan paket harian diberikan masa tenggang satu hari untuk memperbarui paket agar sisa kuota dapat dipindahkan ke periode berikutnya. Sementara itu, paket dengan masa berlaku lebih dari satu hari hingga kurang dari 30 hari memperoleh masa tenggang tiga hari, sedangkan pelanggan paket bulanan memiliki waktu hingga tujuh hari untuk melakukan pembaruan. Selama perpanjangan dilakukan sesuai tenggat yang ditetapkan NCC, sisa kuota akan tetap tersedia pada siklus berikutnya.
Meski telah diterapkan selama lebih dari tujuh tahun, sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut masih perlu diperbarui. Pada Mei 2026, organisasi pemuda Nigeria atau National Youth Council of Nigeria (NYCN) mendesak pemerintah memperpanjang masa berlaku data hingga minimal 365 hari. Mereka bahkan membandingkan Nigeria dengan Afrika Selatan dan India yang dinilai mulai mengembangkan perlindungan lebih luas bagi pengguna layanan internet prabayar.
Langkah yang ditempuh Bangladesh, Nigeria, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet mulai menjadi perhatian regulator di berbagai negara. Meskipun mekanisme yang diterapkan berbeda-beda, tujuan utamanya sama, yakni memastikan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan tidak hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Pendekatan tersebut mencerminkan perubahan cara pandang bahwa kuota internet merupakan hak konsumen yang perlu memperoleh perlindungan.
Sementara itu, Indonesia baru memasuki tahap awal melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan bagi penyusunan aturan pelaksana. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan putusan tersebut ke dalam regulasi teknis yang memberikan kepastian bagi operator maupun pelanggan. Apabila aturan turunannya berhasil diterapkan secara efektif, Indonesia akan menyusul negara-negara yang lebih dahulu memiliki mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet.