Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_1774.jpeg
Acara "Talkshow Registrasi Biometrik" di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Indonesia nomor 2 laporan phishing tertinggi di ASEAN setelah Thailand, dengan 85.908 laporan dan 66% orang dewasa pernah menerima pesan scam.

  • Fake call menyebabkan kerugian tertinggi di Indonesia sebesar Rp1,54 triliun, lebih besar dari penipuan investasi atau jual beli online.

  • Kerugian penipuan digital mencapai lebih dari Rp7 triliun, sehingga Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition untuk memutus mata rantai kejahatan digital.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Indonesia menjadi negara kedua setelah Thailand di ASEAN dengan laporan phishing tertinggi. Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, terdapat 85.908 laporan dengan kejadian tersebut. Dia juga menyebut bahwa 66 persen orang dewasa di negara ini juga pernah menerima pesan scam.

"Prasyaratan-prasyaratan terkait registrasi SIM card menggunakan face recognition ini harus segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam acara "Talkshow Registrasi Biometrik" di Jakarta, pada Rabu (17/12/2025).

Kerugian akibat fake call

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudi Agus Purnomo Raharjo mengatakan bahwa penipuan yang mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon (fake call) adalah jenis penipuan dengan kerugian tertinggi di Indonesia.

"Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni Rp1,54 triliun. Angka ini lebih besar dibanding penipuan investasi atau jual beli online," Rudi mengatakan.

Rudi berharap sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan lainnya mampu untuk mencegah penipuan. 

"Kami (OJK) tidak bisa sendirian menghadapi penipuan ini dan kami tidak ingin hanya sebagai cuci piring," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kejahatan digital adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi terintegrasi.

Kerugian akibat modus kejahatan siber

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah (IDN Times/Misrohatun)

Sementara itu laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor digunakan sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," jelas Edwin.

Berkolaborasi dengan Dukcapil

Komdigi resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition). Pendaftaran sukarela untuk metode baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2026, dengan masa transisi hybrid hingga akhir Juni, sebelum berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Kolaborasi dengan Dukcapil menjadi fondasi krusial. Kerjasama ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan kkesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan.

"Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan ekosistem digital ini," ujarnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.

Editorial Team