"Kami memberikan komitmen kewajiban kepada para pemenang seleksi untuk mengembangkan tugas," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Jakarta, pada Selasa (21/07/2026).
Pemenang Lelang Frekuensi Wajib Lakukan Pemerataan 4G & 5G Hingga 2031

- Kementerian Komdigi menetapkan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchinson, dan XLSMART sebagai pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz melalui proses transparan dan akuntabel.
- Pemenang lelang wajib memperluas layanan 4G berkualitas di 538 desa dari Sumatra hingga Papua untuk mengurangi blank spot dan memperkuat akses digital masyarakat.
- Operator harus mempercepat penggelaran jaringan 5G hingga mencakup minimal 51 persen populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan broadband mencapai 100 Mbps pada 2029.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Republik Indonesia telah melakukan pengesahan pemenang lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Seluruh tahapan telah dilakukan dengan pertimbangan berbagai aspek, termasuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Ketiga operator seluler—Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchinson, XLSMART—mengikuti proses lelang secara transparan, akuntable dan terbuka.
Wajib hadirkan 4G berkualitas
Spektrum frekuensi adalah infrastruktur dasar atau fondasi utama dari transformasi digital nasional. Komdigi berharap hasil dari seleksi ini dapat mendorong transformasi digital nasional yang lebih baik dan lebih cepat serta memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat.
Adapun sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi peserta lelang, salah satunya dengan menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang tersebar dari Sumatra sampai Papua—saat ini belum terhubung ke internet atau sinyalnya yang masih lemah.
"Artinya ini juga dapat mengurangi lokasi-lokasi atau titik-titik blank spot di desa dan kelurahan yang saat ini belum memiliki sinyal yang baik," Menteri Meutya mengatakan.
Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintah digital.
Jaringan 5G harus mencapai 51 persen

Komitmen kewajiban pemenang seleksi lainnya adalah mempercepat penggelaran jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51 persen cakupan per populasi nasional pada tahun kelima.
"Dengan target kecepatan mobile broadband kita diharapkan dapat melompat secara bertahap ke 100 Mbps pada tahun 2029. Jadi ini juga untuk arah pelayanan kualitas internet yang lebih cepat" ungkap Meutya.
Kewajiban terkait penggelaran jaringan generasi kelima ini juga tertulis dalam kebutuhan atau persyaratan pemenang dalam tahapan lelang pita frekuensi radio mid band dan low band.
Pada prinsipnya ketika peserta mengikuti lelang, menurut Menteri Meutya mereka sudah tahu keseluruhannya, termasuk komitmen di dalamnya— keluasan atau cakupan dari frekuensi yang di lelangkan.
Penggelaran jaringan dilakulan bertahap

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan menjelaskan bahwa penggelaran jaringan 4G dan 5G itu ditargetkan 51 persen di tahun 2031.
"Tahun pertama 20 persen, tahun ketiga 30 persen, tahun keempat 40 persen, tahun kelima 50 persen. Jadi ada pertahunnya. Kotanya silahkan mereka (operator seluler) pilih dengan frekuensi yang dimiliki," jelasnya lebih lanjut.
Tahapan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz telah melewati proses panjang, dimulai dari April 2026 dan selesai pada Juli di tahun yang sama.



















