Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Cara Registrasi Biometrik Kartu Telkomsel, Tri, dan IM3 Tanpa ke Gerai

Cara Registrasi Biometrik Kartu Telkomsel, Tri, dan IM3 Tanpa ke Gerai
ilustrasi kartu SIM pada smartphone (pexels.com/Silvie Lindemann)
Share Article

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) secara nasional. Kebijakan yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Masyarakat yang membeli kartu SIM prabayar baru wajib menjalani registrasi biometrik selain memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi masing-masing operator tanpa perlu datang ke gerai.

Registrasi biometrik merupakan proses verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil. Pemerintah menilai cara ini dapat mengurangi penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dari penipuan. Kewajiban tersebut saat ini berlaku bagi pembeli kartu SIM baru, sedangkan pelanggan lama umumnya masih dapat menggunakan nomor yang telah aktif karena registrasi ulang biometrik belum diwajibkan secara menyeluruh. Bagi yang baru membeli kartu SIM, berikut cara registrasi biometrik kartu Telkomsel, Tri, dan IM3 tanpa ke gerai. Kamu cukup melakukannya secara online, lho!

1. Cara registrasi biometrik Telkomsel

ilustrasi kartu Telkomsel
ilustrasi kartu Telkomsel (telkomsel.com)

Telkomsel menyediakan layanan registrasi biometrik secara online melalui laman resmi perusahaan. Proses ini dapat dilakukan tanpa harus datang ke GraPARI, selama pengguna menyiapkan nomor Telkomsel yang akan diaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta perangkat yang memiliki kamera dan koneksi internet untuk proses verifikasi wajah.

Berikut langkah-langkah registrasi biometrik kartu Telkomsel.

  • Buka halaman registrasi resmi Telkomsel melalui browser di alamat tsel.id/registrasi menggunakan smartphone atau komputer.

  • Masukkan nomor Telkomsel yang akan diregistrasikan sesuai petunjuk pada halaman.

  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS ke nomor tersebut.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan yang masih berlaku.

  • Ikuti instruksi di layar untuk mengambil foto wajah hingga sistem berhasil melakukan verifikasi biometrik.

  • Tunggu proses pencocokan data selesai. Jika verifikasi berhasil, pengguna akan menerima notifikasi melalui SMS sebagai tanda bahwa registrasi telah selesai diproses.

2. Cara registrasi biometrik Tri

ilustrasi kartu Tri
ilustrasi kartu Tri (tri.co.id)

Pelanggan Tri juga dapat melakukan registrasi biometrik secara online melalui portal resmi Indosat Ooredoo Hutchison. Setelah Tri dan IM3 berada dalam satu grup perusahaan, keduanya menggunakan sistem registrasi biometrik yang sama. Pengguna hanya perlu menyiapkan nomor Tri, NIK, serta perangkat berkamera untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Berikut langkah-langkah registrasi biometrik kartu Tri.

  • Buka halaman registrasi biometrik resmi Tri di registrasi.ioh.co.id melalui browser.

  • Pilih layanan Registrasi Nomor Prabayar Berbasis Biometrik.

  • Masukkan nomor Tri yang akan diaktifkan.

  • Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan yang berlaku.

  • Ikuti instruksi untuk mengambil foto wajah.

  • Pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang cukup agar proses pengenalan wajah berjalan optimal.

  • Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses verifikasi. Jika berhasil, notifikasi registrasi akan dikirim melalui SMS.

3. Cara registrasi biometrik IM3

ilustrasi kartu IM3
ilustrasi kartu IM3 (im3.id)

IM3 menyediakan layanan registrasi biometrik secara mandiri melalui situs resmi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Pengguna dapat melakukan proses registrasi kapan saja selama memiliki akses internet, nomor IM3 yang akan diaktifkan, NIK, serta perangkat dengan kamera untuk verifikasi wajah.

Berikut langkah-langkah registrasi biometrik kartu IM3.

  • Kunjungi halaman registrasi biometrik resmi IM3 di ioh.co.id/ID/biometrik.

  • Pilih menu Registrasi Nomor Prabayar Berbasis Biometrik.

  • Masukkan nomor IM3 yang akan diregistrasikan.

  • Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP atau metode verifikasi lain yang tersedia.

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas resmi.

  • Ambil foto wajah mengikuti petunjuk yang ditampilkan di layar hingga proses verifikasi selesai.

  • Setelah seluruh proses selesai, tunggu SMS pemberitahuan sebagai konfirmasi bahwa registrasi berhasil diproses.

Sebelum mencoba cara registrasi biometrik kartu Telkomsel, Tri, dan IM3 tanpa ke gerai, pastikan kamera smartphone berfungsi dengan baik dan wajah terlihat jelas di tempat yang memiliki pencahayaan cukup. Pastikan pula NIK yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil agar proses verifikasi berjalan lancar. Setelah registrasi berhasil, kartu SIM baru dapat langsung diaktifkan tanpa perlu datang ke gerai operator.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More