Fixed Broadband 100 Mbps, KOMINFO: Sedang Dikaji

Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), usungkan wacana untuk menetapkan batas minimal kecepatan internet tatap (fixed broadband) di Indonesia adalah 100 Mbps.
Lantas bagaimana perkembangannya hingga saat ini?
Menurut Wayan Toni Suprianto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo masih mengkaji berbagai aspek untuk wacana ini.
"Peraturan yang akan dibuat itu harus mendapatkan masukan-masukan dari operator, masyarakat, dan lain sebagainya," ucapnya saat ditemui IDN Times pada Rabu (31/1/2024).
"Kami sedang menca ri masukan dari operator kira-kira seperti apa nanti kebijakannya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan detail tahapan yang akan dijalankan untuk wacana ini akan tergantung kajian yang didapatkan. Contohnya, proses pemberlakuan fixed broadband ini mungkin dilakukan secara bertahap atau mungkin secara langsung.
"Kajian ini nanti yang akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan, karena harus ada yang namanya white paper,"
"Tanpa ada kajian, kita tidak berani langsung menjalankan wacana tersebut. Soalnya yang menjalankan itu kan para operator-operator itu juga,"
Saat ditanyai tentang kenaikan harga yang mungkin terjadi, Wayan menyatakan bahwa mereka belum bisa mengonfirmasi hal tersebut.
"Bisa saja nanti menurut masukan operator ini, dengan kebijakan yang telah ditentukan, malah bisa turun tarif. Kita belum tahu," ungkapnya.