Beberapa waktu yang lalu di media sosial X atau yang dulu dikenal dengan Twitter, ramai dibicarakan tentang dugaan kebocoran data pribadi dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Inafis merupakan sistem milik kepolisian untuk melakukan identifikasi melalui sidik jari. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan disebutkan bahwa salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.