Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gadget di lingkungan pendidikan atau sekolah. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, pembatasan gadget yang selaras dengan PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
