“Pada prinsipnya kita memahami bahwa pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online yaitu dalam hal ini rekening-rekening penampung,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (14/07/2026).
3,7 Juta Situs dan Konten Diblokir, Giat Komdigi Amputasi Leher Judol

- Komdigi telah menurunkan 3,7 juta situs dan konten terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, termasuk laporan masyarakat tentang rekening dan nomor HP terlibat.
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya memutus 'leher' ekosistem judi online dengan memberantas rekening penampung melalui kolaborasi lintas sektor, terutama perbankan.
- Pemerintah mendorong penguatan sistem KYC di perbankan agar aktivitas rekening penampungan judi online bisa terdeteksi lebih dini dan tidak menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.
Terhitung dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta yang berkaitan dengan judi online.
Di antaranya juga terdapat laporan dari masyarakat melalui cekrekening.id, lebih dari 156 ribu dan 85.500 nomor HP yang melakukan scam serta kegiatan judi online.
Butuh kerja sama banyak pihak
Menurut Menkomdigi, Meutya Hafid, pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan judi online harus bisa ‘mengamputasi leher judi online’.
Rekening penampung dianggap sebagai leher dan ini yang harus diberantas, di mana itu butuh kerja sama dengan banyak pihak, termasuk perbankan.
KYC harus diperkuat

Menkomdigi meminta perbankan untuk melakukan penguatan know your customer (KYC) agar masalah rekening penampungan judi online bisa dideteksi lebih awal, hingga gerai-gerai yang ada di daerah.
“Judi online ini sudah amat meresahkan, mengganggu, bisa terjadi kepada siapa saja termasuk keluarga-keluarga dekat kita. Tidak memilih orang kaya atau orang tidak kaya atau siapapun itu, laki-laki atau perempuan dengan profesi beragam, semuanya kena sasar,” Meutya mengatakan.




















