“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Komdigi Dukung Aturan Pembatasan Gadget di Lingkungan Sekolah

- Menkomdigi Meutya Hafid mendukung aturan pembatasan gadget di sekolah yang sejalan dengan PP Tunas, sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak di ruang digital.
- Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijak dan aman, serta melindungi anak dari risiko adiksi dan konten negatif.
- Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan platform digital membatasi akses bagi pengguna di bawah umur melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gadget di lingkungan pendidikan atau sekolah. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, pembatasan gadget yang selaras dengan PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.
Aturan yang mendasarinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan guna mendorong teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Sementara di (Komdigi), aturan teknis PP Tunas dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang secara efektif telah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.
Berdasarkan regulasi tersebut, platform berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Menjadi langkah penting

Menkomdigi menekankan pentingnya pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gadget. Hal ini mengingat pesatnya penetrasi internet yang kini telah melampaui 80 persen di Indonesia di mana 48 persen dari total 220 juta pengguna internet berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” Meutya mengatakan.
Oleh karena itu, dia menilai aturan pembatasan gadget di sekolah merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak.
“Karena peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital,” lanjutnya.
Perlunya komitmen platform digital
Pembatasan penggunaan gadget di sekolah dapat menjadi bagian dari strategi nasional perlindungan anak di ruang digital bersama dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya seperti yang juga dilakukan Komdigi melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP Tunas.
Menkomdigi Meutya juga menekankan pentingnya komitmen dari platform digital untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh ruang digital yang aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri,” jelasnya lebih dalam.



















