Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komdigi Imbau Pemilik Nomor HP Lama Lakukan Biometrik Wajah, Kenapa?

Komdigi Imbau Pemilik Nomor HP Lama Lakukan Biometrik Wajah, Kenapa?
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Komdigi melaporkan 6,8 juta registrasi kartu SIM baru memakai biometrik wajah untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan KK oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Menkomdigi Meutya Hafid mengimbau pemilik nomor HP lama melakukan verifikasi wajah sukarela agar data pribadi tidak disalahgunakan dalam kejahatan digital.
  • Pemerintah menegaskan keamanan data terjamin karena operator hanya mengenkripsi hasil deteksi wajah dan validasi dilakukan langsung oleh Dukcapil tanpa menyimpan foto pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebih dari separuh 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah melaporkan bahwa terdapat 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM baru dengan metode biometrik (pengenalan wajah/face recognition).

Hal ini dilakukan guna menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi—Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NO KK)—untuk didaftarkan sebagai nomor ponsel.

Imbauan untuk nomor HP lama

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tidak hanya sekedar mengumumkan pembaruan data biometrik kartu SIM, melainkan juga mengimbau masyarakat dengan nomor HP yang sudah ada melakukan pengenalan wajah secara sukarela.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan (biometrik) secara sukarela. Memang tidak ada hukumannya kalau untuk masyarakat, tapi memastikan bahwa ini (kartu SIM) tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (14/07/2026).

Berpotensi terafiliasi kejahatan digital

Kartu SIM (dok. freepik)
Kartu SIM (dok. freepik)

Menkomdigi Meutya menyebut bahwa kebocoran data telah terjadi sejak 10 tahun lalu. Meski sudah lama, data-data sensitif tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

NIK dan No KK yang digunakan untuk registrasi kartu SIM, dimanfaatkan untuk kejahatan-kejahatan lainnya.

“Karena itu mari kita semua, daripada NIK kita dipakai, mari kita lakukan cek, kita lakukan biometrik dengan operator seluruhnya untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai karena bisa saja terafiliasi dengan kejahatan digital,” lanjutnya.

Data dijamin aman

Berkaitan dengan data pribadi, dapat dipastikan bahwa operator seluler tidak menyimpan foto wajah. Mereka hanya melakukan enkripsi untuk melakukan validasi ke Dukcapil.

Setelah itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menyampaikan notifikasi ke operator seluler terkait deteksi wajah para register. Sehingga dikatakan bahwa Dukcapil tidak mengirim kembali foto masyarakat dan data masih tetap tersimpan di Dukcapil.

Terkait keamanan data, operator seluler juga sudah menerapkan ISO 27001 dan 27701 untuk memastikan saat dilakukannya deteksi wajah, tidak ada foto yang dipalsukan, dilakukan secara live.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More