Lebih dari separuh 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah melaporkan bahwa terdapat 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM baru dengan metode biometrik (pengenalan wajah/face recognition).
Hal ini dilakukan guna menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan data pribadi—Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NO KK)—untuk didaftarkan sebagai nomor ponsel.
