Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia tengah menanti itikad baik dari media sosial X atau Twitter terkait pelanggaran pornografi dan kewajiban pembayaran denda yang angkanya sudah menyentuh Rp78.125.000
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun. Ini sudah surat ketiga dan mereka harus membayar setiap denda. Jadi kita tunggu," ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria di Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
