Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) percaya diri bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait akal imitasi (artificial intelligence/AI) akan dirilis tahun ini. Regulasi ini sudah disusun sejak pertengahan tahun 2025.
"InsyaAllah. Mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang. Tapi InsyaAllah tahun ini, kita amat sangat confident karena pada prinsipnya, Perpresnya sudah selesai," ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid di Jakarta, pada Kamis (11/06/2026).
