"Untuk yang belum, kita minta untuk segera memberikan (asesmen mandiri) dan kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap PSE yang belum melaporkan," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, pada Senin (08/06/2026).
Komdigi Kirim Peringatan Bagi Platform yang Belum Asesmen Mandiri

- Komdigi memberi peringatan awal kepada PSE yang belum menyerahkan asesmen mandiri terkait profil risiko platform sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
- Dari belasan ribu PSE terdaftar, baru 19 penyelenggara dengan sekitar 80 platform yang telah melaporkan asesmen mandiri, sementara delapan platform besar dikategorikan berisiko tinggi dan wajib membatasi usia pengguna.
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan proses penilaian risiko dilakukan hati-hati berdasarkan konten, interaksi, dan dampak kesehatan anak, berbeda dari pendekatan pemblokiran total seperti di Australia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan awal terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum menyerahkan asesmen mandiri daripada profil risiko platform yang dimilikinya, apakah masuk dalam kategori risiko tinggi atau risiko rendah.
Self-assessment ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hingga batas akhir pelaporan (6 Juni 2026), saat ini ada total 19 PSE yang telah melakukan asesmen mandiri, yang totalnya hampir 80 platform dari belasan ribu yang terdaftar PSE.
Berikan peringatan awal
Pada putaran pertama, sebanyak delapan platform masuk dalam kategori tinggi seperti YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, TikTok dan Roblox, yang mengharuskan mereka membatasi usia pengguna di bawah 16 tahun dan merombak beberapa fitur demi keamanan anak saat berada di sana.
Ia berharap para PSE segera melakukan pelaporan. Kemudian bagi mereka yang sudah menyerahkan asesmen mandiri, Komdigi akan melakukan penilaian secara hati-hati berkaitan dengan profil risikonya.
Kapan batas akhirnya?

Meski begitu, Menkomdigi Meutya tidak menjelaskan secara gamblang tentang batas waktu platform untuk melakukan pelaporan sejak dikirimnya peringatan awal bagi PSE yang belum melakukan self-assessment.
Kemudian, bagi platform yang sudah menyerahkan laporannya, Komdigi akan melakukan identifikasi (risiko tinggi atau risiko rendah) sesuai antrean yang masuk. PP TUNAS sendiri sudah diberlakukan sejak Maret 2026.
Indonesia terapkan profil risiko
Menkomdigi Meutya menyebut bahwa di Indonesia, aturan perlindungan anak-anak memang berbeda dengan Australia. Pemerintah mengukurnya berbasiskan setiap risiko.
"Di antara risiko yang dikukur adalah terkait dengan konten, kontak orang tak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan dan lain-lain," jelasnya.
Menurutnya, perlu waktu untuk menelaah satu per satu risiko sebelum menjatuhkan vonis, apakah ini dianggap high-risk atau bisa dianggap low-risk sehingga bisa disaksikan oleh kelompok usia tertentu.
Di Australia, pemerintah melakukan pemblokiran total tanoa melihat profil risiko. Sementara di sini, perlindungan anak dibarengi dengan perubahan daripada platform untuk menjadi lebih baik.
"Sehingga dengan demikian kita memang mengukur. Masing-masing melakukan perubahan fitur untuk menjadi lebih aman bagi anak-anak," imbuh Menkomdigi.

















