Sejak beberapa bulan yang lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah melayangkan surat peringatan terhadap media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter atas pelanggaran pornografi di platformnya.
Kini dikabarkan bahwa perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya.
