Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pelanggan operator seluler untuk registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga per 31 Oktober kemarin hingga 28 Februari 2018. Kali ini Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan operator telekomunikasi sepakat menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Dengan fitur Cek Nomor ini, masyarakat diharapkan akan lebih mudah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di nomor mana saja.