Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Jadi Tahu Jika Disalahgunakan

Nanti gak bisa daftar PNS, lho!

Beberapa waktu lalu, warganet Indonesia mencuit di media sosial bahwa ia mengalami penyalahgunaan identitas. Warganet tersebut mengetahui bahwa NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik, padahal ia tidak merasa demikian. Pendaftaran tanpa izin ini berpotensi terjadi pada siapa saja, lho.

Oleh karenanya, penting banget untuk menerapkan cara cek NIK terdaftar parpol secara rutin. Nah, berikut tutorial melakukannya plus cara melaporkan jika kamu mengalami penyalahgunaan.

Cara cek NIK terdaftar parpol

Mengecek NIK terdaftar parpol atau tidak ini penting banget, lho. Pasalnya, beberapa profesi tidak menerima lamaran dari individu yang tercatat sebagai pengurus parpol. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan profesi yang membantu pengelolaan pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu).

Tentu tidak mau mengalaminya, bukan? Nah, lakukan langkah berikut sebagai cara cek NIK terdaftar parpol:

  1. Buka peramban apa saja
  2. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  3. Masuk ke menu 'Cek Anggota & Pengurus Parpol'
  4. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  5. Centang opsi verifikasi 'Saya bukan robot'
  6. Klik 'Cari' dan tunggu hasilnya.

Setelah proses loading selesai, keterangan dalam kotak merah akan muncul di bagian bawah. Pada boks tersebut, tertulis NIK dan keterangan 'Tidak Terdaftar dalam sipol' jika NIK-mu belum digunakan.

Baca Juga: 2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offline

Cara melaporkan NIK yang terdaftar parpol

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Jadi Tahu Jika DisalahgunakanKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpose usai mengemas barang miliknya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (10/4/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bagaimana jika cara cek NIK terdaftar parpol memunculkan keterangan terdaftar padahal kamu bukan pengurus partai? Jika demikian, kamu bisa dan wajib melaporkannya. Pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk cara melaporkannya, bisa langsung menghubungi partai terkait guna meminta NIK dihapus dari data base keanggotaan partai. Namun, ada opsi lain yang lebih mudah, yakni secara online melalui website KPU. Begini caranya:

  1. Melalui peramban, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  2. Pilih opsi 'Tanggapan' 
  3. Pada menu drop down, pilih 'Pemutakhiran Data Partai Politik'
  4. Pilih kategori laporan menjadi  'Pencatutan data anggota Partai Politik
  5. Klik 'Cek Anggota Parpol', kamu akan diarahkan ke kolom NIK
  6. Masukkan NIK milikmu
  7. Klik centang pada verifikasi 'Saya bukan robot'
  8. Klik tombol 'Cari'.

Jika NIK-mu terdaftar sebagai anggota parpol lalu kamu melapor, maka akan diminta mengisi formulir laporan. Data yang diminta termasuk nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta memasukkan kontak yang bisa dihubungi, misalnya nomor telepon dan alamat email. Jangan lupa 'Submit', lalu tunggu proses pelaporannya.

Cara cek NIK terdaftar parpol ini bisa kamu lakukan sendiri, lho. Jangan ragu colek akun media sosial KPU untuk menanyakan keseluruhan update pelaporan jika namamu dicatut, ya.

Baca Juga: 2 Cara Hapus Data HP dari Jarak Jauh Saat Hilang, Efektif!

Topik:

  • Laili Zain Damaika
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya