Beberapa waktu yang lalu, media sosial X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter, resmi mengizinkan konten pornografi di platform. Dalam pembaruan terbaru pada kebijakan penggunaan resminya, X mengatakan bahwa pengguna dapat membagikan ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.
Seperti diketahui, aturan baru X ini sangat tidak sejalan dengan budaya di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku tengah mempelajarinya.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, menjelaskan walau Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, tetapi tetap tidak bisa secara langsung memblokir konten-konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang." ujar Semmy.
Terkait kemungkinan blokir, ia juga menambahkan bahwa kemungkinan tersebut cukup besar. Hal tersebut lantaran X sudah memiliki pasal yang mengizinkan konten bermuatan pornografi.
"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.
