TikTok baru saja mengumumkan bahwa mereka telah mengubah panduan komunitas usia untuk penggunanya, mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026.
Perusahaan menyatakan bahwa TikTok diperuntukan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas. Hal ini menyusul dengan klasifikasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan bahwa mereka tergolong platform berisiko tinggi.
