Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Tempat Indah Ini Melarang Keras Pemakaian Kamera, Indonesia Termasuk

villaguru.com

Kamera sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak boleh ketinggalan saat liburan. Kamera membuat kita berhasil mengabadikan momen-momen terbaik.

Sayangnya, tidak semua tempat di dunia mengizinkan wisatawan untuk berfoto ria di lokasi tersebut. Seperti beberapa tempat di bawah ini yang sangat melarang kegiatan fotografi.

1. Museum Van Gogh, Belanda

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/05-vangoghmuseum-entrance-bew-4aa0aa7c0fdde1114fadd6267c188815.jpg

Larangan kamera di dalam museum memang kerap diberlakukan, seperti di museum Van Gogh. Museum Van Gogh menyimpan koleksi lukisan-lukisan dan gambar-gambar Van Gogh terbesar di dunia.

Larangan adanya kamera diadakan menyusul timbulnya ketegangan antara pengunjung museum yang ingin memotret dengan yang hanya ingin melihat lukisan.

2. Indonesia

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/penggunaan-drone-4c14e939dee7d89576330703b5268deb.jpg

Indonesia juga mempunyai aturan ketat seputar fotografi, khususnya kamera drone. Ada sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang disahkan pada 12 Mei 2015.

Terdapat tiga kawasan drone yang dilarang untuk terbang, yakni kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) bandar udara.

3. Kuil Ise Grand, Jepang

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/shutterstock-404798644-4b075f845878e322ddf300bcdf39b9d0.jpg

Ise Grand merupakan kuil yang didedikasikan untuk Dewi Amaterasu-Omikami, seorang Dewi Shinto yang dipercayai keluarga Kekaisaran Jepang. Kuil ini sungguh elit, ada beberapa lokasi yang tidak memperbolehkan sembarangan orang memasukinya.

Selain itu, ada beberapa spot yang dilarang difoto, seperti Shogu (kuil utama) yang berada di Naiku dan Geku.

4. Uni Emirat Arab

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/dubai-uae-dafde00c4a6dd12422dbce5fbc6955ad.jpg

Menjadi kebanggaan tersendiri bisa berlibur ke Uni Emirat Arab (UEA). Banyak hal indah yang sayang dilewatkan untuk tidak berfoto.

Dari banyak tempat menarik di UEA, jangan sekali-kali kamu memotret Istana Syekh, bangunan pemerintahan dan jembatan spesial. Kalau ketahuan, kamu harus siap-siap menerima hukuman kurungan atau denda sekitar Rp 18 juta.

5. Amsterdam, Belanda

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/8375261798-0419b2d442-b-4b7c20de8940847305be403090dc258c.jpg

Selain di museum Van Gogh, Belanda mempunyai beberapa lokasi yang ditandai dengan Red Light District. Kawasan tersebut terlarang karena dikenal sebagai tempat prostitusi yang legal.

Terdapat larangan tertulis untuk memotret daerah tersebut. Terdapat hukuman kurungan dan denda yang siap menantimu, jika melarangnya.

6. Korea Utara

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/rtsnlgh-0-62046c5420c1edc1086ab7d33db83755.jpg

Korea Utara cukup tertutup dan cenderung mengisolasi diri dari dunia. Negeri komunis yang tertutup ini melarang hampir semua aktivitas rakyatnya, termasuk mengambil gambar atau foto.

Dilarang pula membawa kamera dengan lensa lebih dari 150 milimeter. Petugas akan selalu memeriksa barang bawaanmu. Para wisatawan juga dihimbau tidak memotret kemiskinan dan konstruksi bangunan tanpa izin. 

7. Bergun, Swiss

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171106/untitled-cc3fc2ce4bda39baed46df877f1abee8.jpg

Terakhir ada Bergun yang melarang wisatawannya menggunakan kamera baru-baru ini. Bergun akan memberikan denda kepada setiap pelanggar, sebesar 5 franc Swiss atau setara Rp 70 ribu.

Hal ini bertujuan agar wisatawan hanya fokus menikmati kota tanpa disibukkan berfoto atau mengurus sosial media.

Itulah 7 tempat menarik di dunia yang mempunyai larangan keras untuk memotret. Lebih baik ikuti aturan yang berlaku, daripada liburanmu harus berakhir dengan penyesalan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us