Apa Bedanya Visa, Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa?

Jalan-jalan ke luar negeri kini jadi impian banyak orang, apalagi setelah melihat unggahan media sosial. Namun, sebelum membeli tiket dan berkemas, ada satu hal penting yang seringkali membuat bingung para calon pelancong, yaitu dokumen izin masuk negara tujuan atau visa. Urusan ini kerap dianggap rumit, padahal sebenarnya cukup sederhana jika kita memahami perbedaannya.
Banyak yang masih belum bisa membedakan antara visa biasa, Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas bebas visa. Padahal, ketiganya punya proses, biaya, dan aturan main yang sama sekali berbeda. Memahami seluk-beluknya menjadi kunci agar rencana perjalanan ke luar negeri berjalan lancar tanpa ada drama di bagian imigrasi.
1. Visa biasa harus diurus dari jauh-jauh hari

Visa biasa atau visa reguler adalah dokumen izin masuk yang paling umum dan harus diajukan sebelum keberangkatan. Dokumen ini, yang bisa berbentuk stiker atau stempel di paspor, dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat jenderal negara yang akan kita kunjungi. Mengurusnya butuh persiapan matang karena ada serangkaian prosedur yang harus diikuti dan memakan waktu.
Proses pengajuan visa reguler biasanya dimulai dengan mengisi formulir aplikasi secara daring, lalu membayar biaya yang telah ditentukan. Setelah itu, pemohon harus membuat janji temu untuk menyerahkan dokumen persyaratan ke kedutaan, konsulat, atau pusat aplikasi visa yang ditunjuk. Dokumen yang diminta pun tidak sedikit, mulai dari paspor, foto, bukti keuangan, surat keterangan kerja, hingga jadwal perjalanan dan tiket pesawat. Tujuannya adalah untuk memastikan kita punya dana yang cukup dan tidak berniat menjadi imigran ilegal.
2. Visa on Arrival (VoA) lebih praktis tapi terbatas

Berbeda dengan visa biasa, Visa on Arrival (VoA) memungkinkan kita mengurus izin masuk langsung di bandara atau pelabuhan negara tujuan. Ini jelas lebih praktis karena tidak perlu repot bolak-balik ke kedutaan sebelum berangkat. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada negara-negara yang punya hubungan baik untuk mendorong sektor pariwisata.
Meski begitu, jangan bayangkan prosesnya sesederhana bebas visa. Setibanya di negara tujuan, kita tetap harus mendatangi loket khusus VoA, mengisi formulir, membayar biaya, dan menunjukkan beberapa dokumen seperti paspor yang masih berlaku minimal enam bulan serta tiket pulang. Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya VoA untuk masuk ke Indonesia adalah Rp500.000 dengan masa tinggal 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali. Perlu diingat, tidak semua negara menyediakan fasilitas VoA untuk Warga Negara Indonesia, jadi riset adalah kunci.
3. Bebas visa paling simpel dan tanpa biaya

Inilah fasilitas yang paling diidamkan para pelancong: bebas visa. Sesuai namanya, kita bisa masuk ke suatu negara hanya dengan menunjukkan paspor yang valid di pos pemeriksaan imigrasi, tanpa perlu mengurus visa sama sekali. Tidak ada formulir yang perlu diisi di awal dan yang terpenting, tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk izin masuknya.
Kemudahan ini terwujud berkat perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara yang bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi. Sebagaimana dilansir dari Henley Passport Index, paspor Indonesia kini memberikan akses bebas visa atau VoA ke 73 negara. Kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand adalah contoh destinasi populer yang memberikan bebas visa kunjungan singkat bagi WNI, biasanya antara 14 hingga 30 hari. Walau begitu, petugas imigrasi tetap berhak menanyakan tujuan kunjungan dan bukti pendukung seperti tiket pulang atau reservasi hotel.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara ketiga jenis izin masuk ini, kamu bisa merencanakan perjalanan internasional dengan lebih baik. Selalu periksa kebijakan keimigrasian negara tujuan sebelum berangkat karena aturan bisa berubah sewaktu-waktu.



















