Ilustrasi seorang wanita di bandara (pixabay.com/JESHOOTS-com)
Ada pun total 17 bandara yang telah dicabut status internasionalnya. Berikut di antaranya.
- SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang.
- DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
- TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
- PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
- TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
- BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
- JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
- SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
- SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
- BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
- PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
- TRK-Bandara Juwata, Tarakan.
- KOE-Bandara El Tari, Kupang.
- AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
- BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
- TKG-Bandara Radin Inten II, Lampung.
- BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, meski bandara di atas telah ditetapkan sebagai bandara domestik, tetapi tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.
Misalnya seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Pencabutan status 17 bandara dari internasional ke domestik ini merupakan kelanjutan dari wacana pemerintah yang hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia. Pemangkasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata domestik, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.
Bagaimana pendapatmu terkait hal ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar, yuk!