Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resminya, @ditjen_imigrasi, mengumumkan kebijakan baru berupa penerapan Work from Home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku sejak hari ini, 10 April 2026. Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik, terutama masyarakat yang berencana mengurus dokumen perjalanan seperti paspor. Pasalnya, tak sedikit yang khawatir pelayanan di kantor imigrasi akan terganggu atau bahkan terbatas akibat sistem kerja jarak jauh tersebut.
Dalam unggahan yang sama, pihak imigrasi menegaskan layanan keimigrasian tetap berjalan normal, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di kalangan masyarakat, apakah pembuatan paspor tetap bisa dilakukan seperti biasa pada hari Jumat?
Lantas, bagaimana dengan alur pelayanan, jam operasional, hingga ketersediaan petugas di lapangan? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times!
