Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jenis Pelanggaran Naik MRT Jakarta dan Jumlah Dendanya

Jenis Pelanggaran Naik MRT Jakarta dan Jumlah Dendanya
Potret MRT Jakarta (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Share Article

Selama beberapa tahun terakhir, MRT tumbuh dan berkembang menjadi salah satu moda transportasi publik andalan di Jakarta. Kaum urban yang memiliki keterbatasan waktu jadi bisa menerobos kemacetan demi perjalanan yang lebih efisien. Atmosfer di stasiun hingga di dalam MRT pun sangat nyaman, serta kondisinya bersih.

Segala bentuk kenyamanan, kebersihan, dan ketepatan waktu yang ditawarkan MRT tentu tidak lepas dari adanya aturan ketat yang wajib dipatuhi setiap penumpang. Bagi kamu yang sering atau baru mau menjajal naik MRT di Jakarta, penting banget untuk memahami bahwa setiap pelanggaran di area stasiun dan MRT ini memiliki konsekuensi hukum berupa denda finansial yang tidak sedikit.

Melansir unggahan di akun Instagram @mrtjktinfo, berikut IDN Times bagikan jenis pelanggaran simak daftar lengkap jenis pelanggaran naik MRT Jakarta beserta jumlah denda maksimalnya. Simak baik-baik, supaya perjalananmu nyaman, sekaligus terhindar dari masalah dan denda, ya!

Jenis pelanggaran naik MRT Jakarta dan denda maksimalnya

Potret MRT Jakarta
Potret MRT Jakarta (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  1. Merokok: Rp50 juta.
  2. Makan atau minum di area berbayar atau dalam kereta: Rp500 ribu.
  3. Membuang sampah dan meludah sembarangan: Rp500 ribu.
  4. Menyalahgunakan tombol darurat dan peralatan keselamatan: Rp10 juta.
  5. Bersandar di pintu PSD atau kereta: Rp10 juta.
  6. Membawa senjata tajam atau senjata api, narkotika atau sejenisnya, atau barang yang dilarang peraturan perundang-undangan: Rp5 juta.
  7. Menggunakan drone di wilayan pengelolaan MRT: Rp5 juta.
  8. Membawa benda berbau menyengat atau yang mengganggu kenyamanan: Rp5 juta.
  9. Duduk di lantai stasiun maupun kereta: Rp500 ribu.
  10. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak: Rp50 juta.
  11. Menerobos masuk area terbatas atau area terlarang: Rp5 juta.

Tindakan perusahaan terhadap pelanggar aturan di MRT Jakarta

Penumpang di MRT Jakarta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Penumpang di MRT Jakarta. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Perusahaan berhak melakukan beberapa tindakan terhadap penumpang MRT Jakarta yang melakukan pelanggaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direksi PT MRT Jakarta (Perseroda) Nomor 013 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjanjian Angkutan dengan Penumpang MRT Jakarta. Berikut di antaranya:

  1. menolak masuk penumpang yang telah memiliki tiket,
  2. melarang masuk pengunjung ke Stasiun MRT Jakarta,
  3. mengeluarkan penumpang dari area berbayar atau area MRT Jakarta,
  4. menurunkan secara sepihak penumpang pada stasiun terdekat jika terbukti melakukan pelanggaran dalam perjalanan kereta,
  5. memberlakukan tarif maksimum yang berlaku, apabila penumpang mencoba melakukan perjalanan tanpa membayar tarif perjalanan, misalnya penumpang dengan sengaja tidak melakukan top-out di stasiun tujuan,
  6. apabila ditemukan penumpang yang melakukan transaksi tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan termasuk penggunaan tiket palsu yang secara sengaja diterbitkan, dimanipulasi, atau diperbaiki, perusahaan berhak menonaktifkan dan menarik kartu, serta menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan berupa denda dan dilaporkan kepada Pihak yang berwenang,
  7. pengenaan sanksi berupa denda sebagaimana daftar di atas (pada poin jenis pelanggaran naik MRT Jakarta dan denda maksimalnya),
  8. meminta ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian yang disebabkan,
  9. apabila diperlukan terhadap kasus-kasus tertentu, maka dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang, serta
  10. penindakan setiap pelanggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di MRT Jakarta.

Nah, sekarang kamu sudah tahu apa saja jenis pelanggaran naik MRT Jakarta dan jumlah denda maksimalnya. Selalu patuhi aturan yang berlaku selama perjalanan dan jangan sampai melanggar, ya!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu

Related Articles

See More

10 Negara Paling Aman Dikunjungi 2026, Ada Destinasi Impianmu?

19 Jun 2026, 12:30 WIBTravel