Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jenis Pelanggaran Naik MRT Singapura dan Jumlah Dendanya

Jenis Pelanggaran Naik MRT Singapura dan Jumlah Dendanya
Potret Stasiun MRT Doby Ghaut di Singapura (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)
Share Article

Singapura dikenal sebagai salah satu negara yang sangat disiplin dan dan memiliki aturan hukum yang super ketat, terutama di area transportasi publiknya. Bagi kamu yang sedang berlibur atau berencana mengunjungi Negeri Singa, naik Mass Rapid Transit (MRT) tentu menjadi andalan utama untuk bepergian.

Sebab, sistemnya sangat cepat, bersih, dan terintegrasi dengan baik. Namun, di balik kenyamanan yang ditawarkan, ada segudang regulasi ketat yang wajib dipatuhi setiap penumpang, jika tidak ingin liburan impian berubah menjadi mimpi buruk akibat dompet terkuras.

Otoritas transportasi Singapura tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berupa denda finansial yang sangat tinggi bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan di dalam stasiun maupun gerbong kereta. Beberapa hal yang kita anggap sepele saat di Indonesia bisa jadi pelanggaran serius saat berada di sana. Berdasarkan laporan Rapid Transit Systems Regulations Singapura, ada beberapa jenis pelanggaran saat naik MRT Singapura, beserta jumlah dendanya yang wajib kamu perhatikan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

Jenis pelanggaran naik MRT dan denda maksimalnya

MRT di Singapura (IDN Times/Hana Adi Perdana)
MRT di Singapura (IDN Times/Hana Adi Perdana)
  1. Menerobos gate (tanpa membayar): SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  2. Merokok: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  3. Membawa barang terlarang: USD500 atau sekitar Rp7 juta.
  4. Ketidakpatuhan terhadap persyaratan membawa alat bantu mobilitas pribadi atau sepeda lipat ke dalam atau di atas area perkeretaapian: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  5. Menolak meninggalkan area stasiun kereta api dengan sepeda lipat atau alat bantu mobilitas pribadi: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  6. Membawa binatang: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  7. Membawa benda berbahaya: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  8. Meletakkan limbah atau kotoran di area perkeretaapian: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  9. Ketidakpatuhan terhadap instruksi: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  10. Masuk atau tetap berada di dalam kereta api ketika kereta sudah penuh: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  11. Mengonsumsi makanan atau minuman: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  12. Meludah, membuang sampah sembarangan, atau mengotori kereta: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  13. Menjadi penyebab kegaduhan: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  14. Berkeliaran (yang menimbulkan kegaduhan dan gangguan): SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  15. Membawa rudal, misil, dan sejenisnya: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  16. Memasuki area tertentu di dalam kereta secara ilegal: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  17. Menjajakan barang, mengemis, dan sejenisnya: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  18. Mengutak-atik, atau merusak fasilitas dan sistem operasional kereta secara tidak ilegal: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  19. Penyalahgunaan eskalator atau travelator: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.
  20. Penyalahgunaan alat keselamatan darurat: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  21. Mengganggu pengoperasian pintu: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  22. Merusak properti kereta api: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  23. Menyebabkan hambatan dan bahaya: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  24. Memindahkan barang atau benda di antara area berbayar dan tidak berbayar tanpa melalui gerbang: SGD2.000 atau sekitar Rp28 juta.
  25. Merusak tiket atau menggunakan tiket yang rusak atau kedaluwarsa: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  26. Gagal menunjukkan atau menyerahkan tiket: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  27. Gagal atau tidak membayar biaya administrasi: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  28. Meninggalkan kendaraan bermotor di area rel kereta api: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  29. Kegagalan pengemudi kendaraan untuk mematuhi rambu-rambu: SGD1.000 atau sekitar Rp14 juta.
  30. Mengemudi secara berbahaya: SGD5.000 atau sekitar Rp70 juta.
  31. Mengemudikan kendaraan di bagian tertentu dari area rel kereta api: SGD2.000 atau sekitar Rp28 juta.
  32. Gagal menyerahkan barang hilang: SGD500 atau sekitar Rp7 juta.

Nominal denda di atas bersifat maksimal. Artinya, jumlahnya tidak mutlak, tetapi tergantung pada hasil investigasi dari pihak terkait terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan seseorang.

Nah, sekarang kamu sudah tahu apa saja jenis pelanggaran naik MRT Singapura dan jumlah denda maksimalnya. Selalu patuhi aturanya dan jangan sampai melanggar, ya!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu

Related Articles

See More

5 Tempat Santai Dekat Estadio Akron Guadalajara saat Piala Dunia 2026

13 Jun 2026, 07:16 WIBTravel