Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kartu Layanan Gratis Diperluas Jadi 21 Golongan, Ini Daftarnya!

5 min read
Kartu Layanan Gratis Diperluas Jadi 21 Golongan, Ini Daftarnya!
Potret Bus Transjakarta (IDN Times/Dwi Agustiar)
  • Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan, termasuk pencari kerja, pendamping disabilitas, pasien rujukan rutin, UMKM binaan, dan korban bencana.

  • KLG memberikan akses gratis LRT Jakarta, TransJakarta, dan MRT Jakarta bagi penerima memenuhi syarat; kartu terbitan Bank Jakarta berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang.

  • Pendaftaran serta perpanjangan dilakukan melalui situs KLG TransJakarta dengan unggahan dokumen sesuai kategori; kartu tidak boleh dipindahtangankan karena penyalahgunaan dapat berujung pencabutan fasilitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabar gembira bagi kamu warga Jakarta! Layanan transportasi umum massal kini bisa dinikmati secara gratis melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Gak hanya untuk golongan tertentu, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta hingga kelompok masyarakat rentan berkesempatan menikmati fasilitas ini.

Menariknya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan enam golongan tambahan yang berhak mendapatkan KLG. Penambahan ini dihadirkan untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan agar bisa menikmati akses transportasi publik secara inklusif.

Selengkapnya, simak ulasan berikut mengenai apa itu KLG, daftar 21 golongan penerima, rincian syarat dokumen, hingga cara daftarnya dari artikel di bawah ini!

  1. 1. Apa itu Kartu Layanan Gratis?

    Potret Bus Transjakarta
    Potret Bus Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah kartu yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi tanpa dikenakan biaya, yang diperuntukkan bagi golongan tertentu yang memenuhi persyaratan. Layanan angkutan umum massal gratis ini mencakup moda transportasi LRT Jakarta, TransJakarta, dan MRT Jakarta. Berdasarkan ketentuan, kartu yang diterbitkan Bank Jakarta ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sejak tanggal dilakukan Perso.

  2. 2. Daftar 21 golongan penerima KLG

    Dari yang sebelumnya mencakup 15 golongan, kini kebijakan terbaru di bawah kepemimpinan Mas Pram memperluas jangkauan menjadi 21 golongan:

    Berikut 15 golongan utama.

    Golongan yang melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta:

    1. peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU),
    2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya,
    3. tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK, dan
    4. penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

    Golongan yang melakukan pendaftaran melalui TransJakarta:

    1. tenaga kontrak / PJLP yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta,
    2. karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta,
    3. warga Kepulauan Seribu,
    4. penerima bantuan sosial (Bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak,
    5. anggota TNI dan Polri,
    6. veteran Republik Indonesia,
    7. penyandang disabilitas,
    8. penduduk lanjut usia (berusia di atas 60 tahun),
    9. pengurus rumah ibadah atau marbot,
    10. guru dan tenaga pendidik PAUD, serta
    11. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

    Terdapat 6 golongan tambahan, antara lain:

    1. pendamping penyandang disabilitas,
    2. warga Jakarta pencari kerja,
    3. pasien rujukan rutin dengan kemampuan terbatas,
    4. pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU,
    5. UMKM binaan, dan
    6. korban bencana alam atau warga yang masih dalam masa pemulihan.

  3. 3. Persyaratan dokumen yang harus disiapkan

    Dokumen persyaratan wajib disiapkan sesuai dengan kategori penerima:

    • karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta: fotokopi KTP DKI Jakarta, Surat Keterangan Aktif Bekerja, Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, Surat Keterangan Penghasilan, dan foto diri terbaru,
    • penyandang Disabilitas: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan/atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah, dan Foto diri terbaru,
    • penduduk Lanjut Usia: fotokopi KTP DKI Jakarta dan foto diri terbaru,
    • pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD: fotokopi KTP DKI Jakarta, dokumen perizinan pendirian PAUD, surat keterangan sebagai pendidik/tenaga kependidikan PAUD dari kepala sekolah PAUD, dan foto diri terbaru,
    • veteran RI: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Anggota Legiun Veteran RI, dan foto diri terbaru,
    • Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma & Posyandu: fotokopi KTP DKI Jakarta, surat penugasan/SK pengangkatan dari lurah/camat/wali kota/bupati, dan foto diri terbaru,
    • penjaga Rumah Ibadah atau Marbot: fotokopi KTP, fotokopi perjanjian kerja, rekomendasi dari atasan/pengawas langsung, dan foto diri terbaru,
    • penduduk Kepulauan Seribu: fotokopi KTP DKI Jakarta dan Foto diri terbaru,
    • anggota TNI atau Polri: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Anggota TNI/Polri yang masih berlaku, dan foto diri terbaru,
    • penerima Bansos Anak: fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) & KK DKI Jakarta, serta foto diri terbaru,
    • tim Penggerak PKK: fotokopi KTP DKI Jakarta, Penetapan sebagai tim penggerak PKK dari tingkat provinsi hingga RT/RW, dan foto diri terbaru,
    • PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI: fotokopi KTP, fotokopi perjanjian kerja/rekomendasi atasan langsung, dan foto diri terbaru, serta
    • KJP dan KJMU atau Penghuni Rusunawa atau ASN dan Pensiunan PNS: pendaftaran/pengurusan dokumen langsung dilakukan melalui kantor cabang/kantor cabang Pembantu Bank Jakarta.

  4. 4. Cara daftar dan perpanjang KLG secara online

    Potret pendaftaran (unsplash.com/Mailchimp)
    Potret pendaftaran (unsplash.com/Mailchimp)

    Proses pendaftaran dan perpanjangan bisa kamu lakukan dengan langkah-langkah praktis berikut:

    1. akses situs resmi klg.transjakarta.co.id,
    2. pilih menu pendaftaran dan pilih kategori pembuatan kartu baru atau perpanjangan KLG,
    3. isi data diri dan informasi sesuai form yang tersedia,
    4. unggah dokumen pendukung sesuai kriteria kategori kamu,
    5. tunggu proses verifikasi dari tim TransJakarta,
    6. jika disetujui, kartu akan segera dicetak, serta
    7. pantau pemberitahuan via kontak terdaftar untuk lokasi dan jadwal pengambilan kartu.

    KLG memiliki masa berlaku 6 bulan, jadi pastikan untuk memperpanjangnya tepat waktu sebelum masa aktifnya berakhir.

  5. 5. Solusi jika kartu hilang atau rusak

    Jika kartu kamu rusak atau hilang, penggantian tetap bisa diproses secara online:

    1. masuk ke situs klg.transjakarta.co.id,
    2. pilih menu Penggantian Kartu Hilang atau Rusak,
    3. unggah dokumen yang dipersyaratkan,
    4. tunggu hasil verifikasi, dan
    5. ambil kartu pengganti di titik lokasi yang ditentukan.

  6. 6. Larangan dan sanksi tegas

    Nah, supaya pemanfaatan fasilitas tepat sasaran, aturan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ketentuan ketat:

    • penerima dilarang keras memindahtangankan atau memperjualbelikan kartu KLG kepada pihak lain,
    • pelanggaran penyalahgunaan akan berakibat pada pencabutan fasilitas, dan pemilik baru bisa mengajukan kembali minimal 1 (satu) tahun setelah pencabutan, serta
    • petugas lapangan dan badan usaha berhak menyita kartu yang disalahgunakan serta merekomendasikan pemblokiran ke PT Bank DKI.

    Bagi kamu yang masuk dalam kriteria penerima, segera manfaatkan fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta ini dan jangan lupa bagikan informasi penting ini ke kerabat kamu, ya!

Related Articles

See More