Kabar gembira bagi kamu warga Jakarta! Layanan transportasi umum massal kini bisa dinikmati secara gratis melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG). Gak hanya untuk golongan tertentu, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta hingga kelompok masyarakat rentan berkesempatan menikmati fasilitas ini.
Menariknya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan enam golongan tambahan yang berhak mendapatkan KLG. Penambahan ini dihadirkan untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan agar bisa menikmati akses transportasi publik secara inklusif.
Selengkapnya, simak ulasan berikut mengenai apa itu KLG, daftar 21 golongan penerima, rincian syarat dokumen, hingga cara daftarnya dari artikel di bawah ini!