Ketentuan Ganti Rugi Delay Pesawat 2024, Sudah Tahu?

- Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi saat mengalami delay pesawat sesuai Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2015.
- Kategori keterlambatan menentukan jenis kompensasi, mulai dari minuman ringan hingga ganti rugi sebesar Rp 300 ribu.
- Teknis pemberian ganti rugi juga diatur, termasuk pengembalian biaya tiket dan penyediaan akomodasi bagi penumpang.
Salah satu hal yang paling dibenci oleh penumpang pesawat adalah delay atau penundaan penerbangan. Hal ini bisa menimbulkan beberapa masalah. Agenda yang sudah direncanakan sebelumnya akan terhambat, bahkan batal. Apalagi kalau ada connecting flight dengan ke daerah lain, pasti makin uring-uringan, deh.
Saat terjadi delay, baik karena faktor alam maupun teknis, maskapai wajib memberikan ganti rugi kepada penumpang. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015. Kira-kira apa saja ketentuan ganti rugi delay pesawat? Simak ulasannya di bawah ini, yuk!
Besarnya ganti rugi delay pesawat

Dalam Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2015 pasal 9 ayat 1, maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan, yaitu:
- Keterlambatan kategori 1 (30–60 menit), kompensasi berupa minuman ringan,
- Keterlambatan kategori 2 (61–120 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box),
- Keterlambatan kategori 3 (121–180 menit), kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal),
- Keterlambatan kategori 4 (181–240 menit), kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal),
- Keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit), kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu,
- Keterlambatan kategori 6 (pembatalan), maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket), dan
- keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
Teknis pemberian ganti rugi

Sementara itu, teknis pemberian ganti rugi juga diatur dalam Permenhub yang sama. Ada pun teknisnya sebagai berikut:
- Pemberian ganti rugi delay pesawat harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat general manager, station manager, staf lainnya, atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama maskapai.
- Dalam hal pengembalian seluruh biaya tiket (refund), pihak maskapai wajib mengembalikan uang secara tunai, apabila penumpang juga membeli tiket tersebut secara tunai. Pengembalian juga wajib dilakukan saat penumpang melaporkan diri.
- Sementara itu, jika penumpang membeli tiket melalui transaksi nontunai melalui kartu kredit, maka pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket) wajib mengembalikan uangnya melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
- Apabila maskapai melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya- atau penerbangan milik maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan, wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.
- Jika keterlambatan di atas enam jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, maka maskapai wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.
Nah, sekarang kamu sudah paham tentang ketentuan ganti rugi delay pesawat. Kalau tiba-tiba penerbanganmu tertunda, tetap tenang dan segera tanyakan kepada petugas tentang kapan durasi keterlambatan atau estimasi waktunya, ya! Kamu pun akan tahu berapa besarnya ganti rugi yang didapatkan.