Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
sputniknews.com

Dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia, pernak-pernik bendera merah putih mulai menghiasi segala sudut kota. Pernah gak sih kita berpikir bahwa bendera merah putih hanya satu-satunya milik Indonesia?

Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki bendera merah putih. Ada Monaco dan Polandia dengan warna bendera serupa. Kira-kira ada gak sih perbedaannya dengan bendera merah putih milik kita?

1. Monaco

videoblocks.com

Berada di benua Eropa, Monaco merupakan negara bagian Perancis yang luasnya hanya 2,02 kilometer persegi. Meski terbilang negara kecil, Monaco mempunyai banyak daya tarik wisata yang sangat unik dan menarik. Bahkan, Monaco dikenal sebagai negara yang paling makmur di dunia.

Facebook.com/palaismonaco

Sama halnya dengan Indonesia, bendera Monaco berwarna merah putih. Perbedaannya terletak pada rasio ukurannya, yakni 4:5. Warna tersebut dipilih lantaran sudah menjadi corak khas keluarga Grimaldi sejak 1339. Monaco meresmikan bendera merah putih miliknya sejak April 1881.

2. Polandia

newsweek.com

Masih ingat gak, bendera Polandia yang digunakan Lalu Mohammad Zohri dalam Kejuaraan Dunia Atletik U-20 di Finlandia pada 10 Juli lalu? Bendera yang telah diresmikan sejak 1 Agustus 1919 tersebut mempunyai rasio 5:8. Faktanya, corak warna Polandia gak hanya putih dan merah, lho. Ada lambang elang putih pada benderanya. Kalau Indonesia merah-putih, Polandia kebalikannya yakni putih-merah.

american-journal.org

Selain bendera, Polandia juga mempunyai kemiripan kuliner dengan Indonesia. Salah satunya adalah adanya pastel ala Polandia yang menjadi makanan nasional mereka bernama pierogi.

3. Indonesia

pinneng.me

Merah dan putih dipilih karena menjadi simbol peperangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Sebelum diresmikan pada 17 Agustus 1945, bendera merah putih pertama kali berkibar pada 1293 pada masa Kerajaan Majapahit. Indonesia menggunakan ukuran rasio bendera 2:3.

wikipedia.org

Ukuran tersebut telah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 45, UU Nomor 24/2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Rasio 2:3 digunakan khusus untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.

Untuk keperluan lainnya, misalnya di lapangan umum ukurannya 120x180 cm, di kapal 100x150 cm, mobil presiden dan wakilnya 36x54 cm, dan sebagainya.

Meski serupa, setidaknya ada yang tidak bisa digantikan ketika kita melihat bendera merah putih, yakni jiwa nasionalis dan kecintaan kita terhadap Indonesia. Setuju?

Editorial Team