Merah dan putih dipilih karena menjadi simbol peperangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Sebelum diresmikan pada 17 Agustus 1945, bendera merah putih pertama kali berkibar pada 1293 pada masa Kerajaan Majapahit. Indonesia menggunakan ukuran rasio bendera 2:3.
Ukuran tersebut telah dijelaskan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 45, UU Nomor 24/2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Rasio 2:3 digunakan khusus untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
Untuk keperluan lainnya, misalnya di lapangan umum ukurannya 120x180 cm, di kapal 100x150 cm, mobil presiden dan wakilnya 36x54 cm, dan sebagainya.
Meski serupa, setidaknya ada yang tidak bisa digantikan ketika kita melihat bendera merah putih, yakni jiwa nasionalis dan kecintaan kita terhadap Indonesia. Setuju?