Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Siap-Siap, Nepal Akan Terapkan e-Visa Mulai Agustus 2026!
Stupa, Namche Bazaar, Nepal (unsplash.com/Sebastian Pena Lambarri)
  • Nepal akan mengoperasikan e-Visa penuh mulai 17 Agustus 2026, memungkinkan wisatawan yang memenuhi syarat mengajukan visa jarak jauh melalui portal resmi imigrasi.
  • Permohonan e-Visa diproses sekitar 24 jam dan berlaku digunakan dalam enam bulan; tarif multi-entri adalah 30 dolar AS untuk 15 hari, 50 dolar AS untuk 30 hari, serta 125 dolar AS untuk 90 hari.
  • Visa on Arrival tetap tersedia, termasuk bagi WNI. Pemegang paspor Indonesia dapat mengurusnya saat tiba dengan paspor berlaku minimal enam bulan, formulir, dan pembayaran visa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Nepal berencana untuk menggaet lebih banyak wisatawan asing dengan syarat masuk yang mudah dan modern. Mulai Agustus 2026, Negeri Seribu Kuil ini akan resmi menerapkan e-Visa, yang menggantikan cap fisik pada paspor, sehingga dapat diurus dari jarak jauh.

Namun, tetap saja hanya wisatawan asing yang memenuhi syarat yang dapat mengajukan permohonan dari luar Nepal melalui portal resmi Department of Immigration Nepal. Lantas, apakah pemegang paspor Warga Negara Indonesia juga terdampak kebijakan tersebut?

1. Nepal akan terapkan e-Visa mulai 17 Agustus 2026

ilustrasi visa (unsplash.com/Global Residence Index)

Nepal sedang bersiap untuk menuju digitalisasi. Menurut Tikaram Dhakal, juru bicara Departemen Imigrasi Nepal, sistem e-Visa negara tersebut dijadwalkan akan beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026. Bahkan, persiapan teknis dan administratif dilaporkan telah selesai setelah fase pengujian yang dirancang untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memungkinkan wisatawan asing mendapatkan visa mereka dari jarak jauh, tanpa harus menunggu stiker visa dicetak dan ditempelkan di paspor saat tiba di Nepal. Berdasarkan prosedur baru ini, pemohon yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dari luar Nepal melalui portal resmi Department of Immigration Nepal.

Pemohon hanya perlu memberikan data pribadi, informasi paspor, tanggal perjalanan yang direncanakan, dan alamat di Nepal, serta mengunggah salinan paspor dan foto terbaru. Setelah permohonan ditinjau dan biaya dibayar secara online, visa yang disetujui akan dikirim ke alamat e-mail pemohon yang kemudian dokumen tersebut perlu dicetak dan ditunjukkan saat berangkat ke Nepal dan di imigrasi saat kedatangan.

Selain itu, menurut Tikaram Dhakal, permohonan e-visa tersebut juga akan diproses dalam waktu 24 jam. Ia mengatakan sistem yang sepenuhnya digital ini akan mempersingkat waktu pemrosesan, mengurangi biaya administrasi, sekaligus memangkas antrean di pos pemeriksaan imigrasi negara tersebut.

2. Biaya e-Visa bergantung pada masa tinggal di Nepal

Durbar Square Road, Bhaktapur, Nepal (unsplash.com/Aaditya Shah)

Departemen Imigrasi Nepal menjelaskan bahwa wisatawan asing dapat memilih visa multi-entri sesuai dengan kebutuhan masa tinggal. Pembayaran untuk proses pengurusan e-visa ini bisa dilakukan secara online menggunakan kartu kredit atau debit. Dokumen tersebut harus digunakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.

  • 15 hari seharga 30 Dolar AS atau Rp532 ribuan

  • 30 hari seharga 50 Dolar AS atau Rp887 ribuan

  • 90 hari seharga 125 Dolar AS atau Rp2.219.00 ribuan

Melalui portal resmi Department of Immigration Nepal, beberapa kategori wisatawan asing memenuhi syarat untuk visa gratis. Anak-anak di bawah 10 tahun, kecuali warga negara Amerika Serikat, berhak mendapatkan visa secara cuma-cuma untuk masa tinggal hingga 30 hari. Sementara itu, biaya standar akan tetap berlaku untuk visa 90 hari.

Warga negara anggota South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) juga dapat menerima visa gratis selama 30 hari sekali dalam setahun. Selain itu, pemegang kartu Non-Resident Nepali (NRN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Nepal dibebaskan dari biaya visa.

3. Visa on Arrival Nepal akan tetap berlaku

Boudhanath, Kathmandu, Nepal (unsplash.com/Jochen van Wylick)

Meski terdapat kebijakan baru terkait sistem e-Visa, bukan berarti Nepal mengakhiri program Visa on Arrival (VoA) mereka yang telah lama berlaku. Portal resmi Department of Immigration Nepal mengonfirmasi bahwa jenis visa tersebut tetap tersedia untuk sebagian besar wisatawan asing, termasuk Indonesia.

Karena itu, pemegang paspor Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu mengajukan permohonan e-visa. Syarat masuk ke Nepal tetap dengan menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, mengisi formulir, dan membayar biaya Visa on Arrival (Voa) setibanya di Bandara Internasional Tribhuvan, Kathmandu, atau pos lintas batas darat.

Panduan pembayaran secara online yang diperbarui pada awal Agustus 2026 lalu menyatakan bahwa wisatawan asing yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) tetap harus menunjukkan formulir permohonan sekaligus bukti pembayaran mereka di loket imigrasi, tempat visa tersebut dikeluarkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article