Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Potret Gunung Agung di Bali (IDN Times/Ayu Afria)
  • Pendakian Gunung Agung di Karangasem, Bali, diperpanjang penutupannya hingga 18 November 2026, setelah sebelumnya ditutup pada 21 Oktober sampai 5 November 2026.

  • Perpanjangan dilakukan untuk menjaga kesucian kawasan serta mendukung kelancaran Pujawali Purnama Kelima Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir dan penghormatan adat Bali.

  • Larangan mencakup seluruh jalur menuju puncak; pendaki, pemandu, serta penyedia jasa diminta menghentikan dan tidak memfasilitasi pendakian selama periode tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penutupan kegiatan pendakian Gunung Agung di Karangasem, Bali, diperpanjang hingga 18 November 2026. Sebelumnya, gunung ini sempat ditutup pada tanggal 21 Oktober hingga 5 November 2026. Menjelang waktu berakhirnya masa penutupan, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, selaku pengelola justru memperpanjang durasi penutupannya.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyarta, menjelaskan alasan penutupan kembali Gunung Agung ini.

"Dalam rangka menjaga kesucian kawasan Gunung Agung, kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan Pujawali Purnama Kelima Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, serta menghormati adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat Bali, bersama ini disampaikan bahwa masa larangan pendakian Gunung Agung diperpanjang sampai dengan tanggal 18 November 2026," ujar Made Maha Widyarta melalui Surat Imbauan Nomor B.24.500.4/6508/UPTD.KPHBT/DKLH Tentang Larangan Pendakian Gunung Agung yang diunggah melalui akun Instagram @mtagungbali, Selasa (3/11/2026).

Larangan pendakian ini berlaku untuk seluruh jalur pendakian yang mengarah ke puncak Gunung Agung. Di antaranya seperti Jalur DBS (Dukuh Bujangga Sakti), Pucang, Puregai (Sewarung Gae Puregai SGP), Telaga Maya (Pura Ida Ratu Sakti Kancing Gumi), Pura Pengubengan (Besakih), Taman Edelweis Bali, Hidden Forest Telungbuana, Pura Pasar Agung Sebudi, Pura Pasar Agung Sibetan (Embung Pasar Agung atau Yeh Kori), Pura Lawangan, Embung Tanah Aron, dan Kedampal (Embung Datah).

Imbauan untuk seluruh pendaki, pemandu, dan masyarakat umum

Sehubungan dengan perpanjangan penutupan Gunung Agung untuk kegiatan pendakian, Widyarta mengimbau seluruh pendaki, pemandu, pengelola jasa pendakian, KPS atau KUPS Jasa Lingkungan Pendakian Gunung Agung, serta masyarakat umum untuk:

  1. tidak mendaki Gunung Agung selama periode yang telah ditetapkan,

  2. tidak mengizinkan, menerima, maupun memfasilitasi kegiatan pendakian menuju ke puncak Gunung Agung,

  3. menghentikan sementara pelayanan jasa pendakian pada seluruh jalur yang mengarah ke puncak Gunung Agung,

  4. menyampaikan informasi dan himbauan ini kepada calon pendaki dan masyarakat yang akan melakukan aktivitas di kawasan Gunung Agung,

  5. mematuhi ketentuan dan arahan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali serta memperhatikan ketentuan adat dan tradisi yang berlaku,

  6. bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kelestarian hutan, serta kesucian kawasan Gunung Agung.

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak untuk mematuhi himbauan ini demi menjaga kelancaran, keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan kegiatan keagamaan dan penghormatan terhadap adat dan tradisi masyarakat setempat," tutur Widyarta.

Demikian informasi tentang penutupan aktivitas pendakian di Gunung Agung Bali yang perlu kamu tahu. Jika sudah terlanjur membuat rencana pendakian pada tanggal penutupan, sebaiknya segera urungkan niat ke sana dan mencari destinasi lain di Bali untuk liburanmu. Selamat berlibur, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article