Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Turis AsingWajib Bayar Rp150 Ribu saat Masuk Bali

Ilustrasi turis WNA melukat di Bali (pexels.com/Oleksandr P)

Beberapa tahun terakhir, Bali dipenuhi dengan berita perilaku ugal-ugalan para wisatawan mancanegara. Aturan dan hukum setempat yang dinilai lemah membuat para turis asing semakin bersikap seenaknya sendiri, bahkan seringkali membayakan wisatawan lain.

Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya menjaga budaya dan ketertiban Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, Pemprov Bali memberikan aturan terbaru bagi wisatawan asing.

Aturan ini menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya yang dirilis pada 2023, dan kini hadir dengan aturan yang lebih detail soal hak dan kewajiban wisatawan asing selama berada di Bali. Berikut detail lengkapnya. 

1. Harus menghormati tradisi, budaya, serta adat istiadat Bali

Ilustrasi tempat ibadah di Bali (unsplash.com/Jeremy Bishop)

Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat aturan bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025.  Ada sederet ketentuan baru yang wajib dipatuhi.

Gubernur Bali I Wayan Koster menekankan wisatawan asing wajib menjaga kesucian pura, pratima, hingga simbol keagamaan yang sakral. Mereka juga diharapkan menghormati tradisi, budaya, serta adat istiadat Bali, terutama saat prosesi atau upacara adat tengah berlangsung.

Selain itu, berpakaian sopan dan pantas kini menjadi kewajiban, apalagi saat mengunjungi tempat suci, destinasi wisata, maupun saat beraktivitas di tempat umum. Wisatawan asing juga diminta menjaga perilaku di ruang publik, mulai dari restoran, jalan raya, hingga tempat ibadah.

2. Wisatawan asing wajib bayar retribusi sebesar Rp150 ribu

Ilustrasi turis melukat di Bali (pixabay.com/deborahkbates)

Bukan cuma soal etika, wisatawan mancanegara pun diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp150 ribu, yang bisa dibayarkan sebelum keberangkatan atau saat berada di Bali. Pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau non-tunai dengan mengakses situs Love Bali, https://lovebali.baliprov.go.id,  

Di sisi lain, Pemprov Bali juga mengatur soal transaksi keuangan. Turis wajib menukar mata uang di penyedia valuta resmi, bertransaksi dengan QR Code standar Indonesia, dan menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran.

Selama di Bali, wisatawan juga harus didampingi pemandu resmi yang paham aturan lokal. Soal keselamatan berkendara, wisatawan asing juga harus memiliki SIM yang sah, mengenakan helm saat naik motor, taat lalu lintas, dan tidak berkendara dalam keadaan mabuk. Mereka juga wajib menyewa kendaraan dari penyedia transportasi resmi.

Wisatawan pun diminta menginap di akomodasi berizin, serta mengikuti aturan di setiap tempat wisata. Hal-hal yang dilarang meliputi memasuki area suci tanpa keperluan ibadah, memanjat pohon sakral, membuang sampah sembarangan, hingga berkata kasar atau melakukan bisnis tanpa izin.

3. Pelanggar akan dikenakan sanksi

Ilustrasi destinasi wisata di Bali (unsplash.com/Nick Fewings)

Bagaimana jika wisatawan asing melanggar? Siap-siap dikenakan sanksi tegas hingga proses hukum sesuai aturan Indonesia. Wayan Koster juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila melihat wisatawan yang melanggar aturan lewat kontak 081-287-590-999.

Dengan aturan ini, Bali berharap bisa menciptakan pengalaman liburan yang lebih tertib, saling menghargai, dan pastinya tetap nyaman untuk semua pihak. Langkah ini bukan semata-mata untuk membatasi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap budaya, alam, dan masyarakat Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama.

Jadi, buat kamu yang berencana liburan ke Bali, pastikan untuk memahami dan menaati aturan setempat, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
Fina Wahibatun Nisa
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us