Hore, Sekarang WNI Bisa Liburan 10 Hari di China Tanpa Visa!

Pemerintah China resmi menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang mendapat fasilitas bebas visa transit per 13 Juni 2025. Kebijakan ini memungkinkan wisatawan Indonesia untuk masuk dan liburan ke China tanpa visa selama transit.
Kebijakan tersebut juga memungkinkan WNI tinggal hingga 10 hari atau 240 jam di beberapa wilayah tertentu sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan selanjutnya. Selengkapnya, simak informasinya di bawah ini!
1. Bisa transit di 24 provinsi China

Wisatawan Indonesia yang sedang transit di China kini bisa masuk ke 60 pelabuhan dan bandaranya tanpa perlu visa. Selain itu, para pelancong asal Indonesia juga diperbolehkan menetap sementara hingga 10 hari. Kebijakan ini berlaku di 24 provinsi dan daerah administratif.
Di antaranya Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Heilongjiang, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian, Shandong, Henan, Hubei, Hunan, Guangdong, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, Chongqing, Sichuan, Yunnan, Shaanxi, Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan, dan Guizhou.
Selama periode tersebut, wisatawan asal Indonesia bisa menjelajahi kota-kota tersebut sembari menikmati kuliner lokal. Namun, ingat, kebijakan ini tidak berlaku untuk aktivitas yang membutuhkan izin khusus, seperti bekerja, kuliah, atau kegiatan jurnalistik.
2. Jadi bagian dari langkah China membuka diri ke dunia

Masuknya Indonesia ke dalam daftar transit bebas visa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah China untuk meningkatkan interaksi dan konektivitas global, khususnya dengan negara-negara Asia. China terus berbenah, agar semakin ramah untuk traveler internasional.
Sebelumnya, China juga sempat merilis kebijakan khusus untuk turis ASEAN, termasuk Indonesia, yang memungkinkan masuk ke Xishuangbanna di Provinsi Yunnan tanpa visa hingga enam hari. Destinasi ini terkenal dengan nuansa tropis, serta berbatasan langsung dengan Myanmar dan Laos.
3. Total 55 negara kini masuk daftar transit bebas visa China

Dengan bergabungnya Indonesia, saat ini ada 55 negara yang mendapat fasilitas bebas visa transit dari China. Negara-negara tersebut didominasi negara Eropa, yakni Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda.
Selanjutnya, ada Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, serta Norwegia.
Kemudian, enam negara dari Benua Amerika, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Chili. Dua negara Oseania termasuk, yakni Australia dan Selandia Baru. Selain itu, tujuh negara di Asia yang terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab dan Qatar.
Kebijakan ini tentu jadi kabar baik bagi kamu yang sering transit lewat China, apalagi kalau rutenya panjang atau punya waktu tunggu cukup lama. Sekarang, kamu bisa sekalian eksplorasi destinasi-destinasi menarik di China tanpa harus ribet urus visa!