Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!
Sat-set gak pakai lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selama berada di luar negeri, pastikan paspormu selalu aman. Bila sampai hilang, tentu ini akan merepotkan. Namun, gak perlu panik kalau kejadian ini menimpamu. Sebab, cara mengurus paspor hilang terbilang mudah. Baik ketika hilang di dalam ataupun luar Indonesia.
Pada dasarnya, mengurus paspor hilang hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Namun, sebelum datang ke sana, ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi. Terkait syarat serta langkah mengurus paspor hilang ada dalam ulasan berikut. Jadi, simaklah sampai tuntas, ya!
1. Cara mengurus paspor hilang di Indonesia
Mengurus paspor hilang di Indonesia terbilang mudah, asalkan tahu langkah-langkanya. Gak perlu panik, kamu bisa mengikuti cara berikut agar paspormu bisa diterbitkan ulang.
1. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian
Pada tahap ini, kamu perlu datang ke kantor kepolisian terdekat untuk meminta surat kehilangan. Sebelum itu, siapkan berkas-berkas di bawah ini, ya.
- Siapkan berkas pengganti paspor
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP
- Foto keluarga
- Akta kelahiran/ ijazah/ buku nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan dari kelurahan, jika paspor rusak karena banjir atau bencana alam.
- Surat keterangan domisili, bagi warga di luar area pembuatan paspor baru.
2. Daftar antrian online sebelum ke kantor imigrasi
Setelah mendapatkan surat kehilangkan, silakan melakukan pendaftaran daring. Berikut langkahnya:
- Akses laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasi Layanan Paspor Online di Google Playstore atau App Store. Kemudian, login atau sign in jika hendak mendaftar.
- Isi data sesuai ketentuan, seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat sesuai KTP.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat. Sebab, kamu akan mengurus paspormu di sana.
- Tentukan jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan. Pastikan kamu bisa hadir di tanggal tanggal tersebut, mengingat jadwalnya gak bisa di-cancel.
- Setelah seluruh proses diikuti, kamu akan mendapatkan berkas pendaftaran.
3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Tahap berikutnya bisa kamu lakukan langsung di kantor imigrasi. Sesampainya di sana, lakukan hal berikut:
- Serahkan berkas seperti pada bagian melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian dan berkas pendaftaran untuk proses verifikasi. Ikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan hingga mendapat kode pembayaran.
- Lunasi tagihan pembayar paspor dan tunggu 3-4 hari kerja untuk bisa diterbitkan.
- Ambil paspor di kantor imigrasi atau bisa juga dikirim pada alamat sesuai domisili.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya
Baca Juga: Cara ke GBK Naik KRL, MRT, dan Busway yang Tercepat