Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ilustrasi Electronic Travel Authorization (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Electronic Travel Authorization (ETA) adalah izin masuk digital yang terhubung ke paspor, digunakan untuk pemeriksaan awal risiko keamanan, imigrasi, dan kesehatan sebelum pelancong berangkat.

  • ETA berbeda dari bebas visa dan e-visa: pengajuannya memakai formulir ringkas, tanpa berkas rumit, serta umumnya berlaku 2–5 tahun untuk kunjungan berulang.

  • Sistem ETA diterapkan di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, dan akan hadir di Uni Eropa; per Oktober 2026, WNI memerlukannya untuk Sri Lanka, Kenya, Mozambik, serta Saint Kitts dan Nevis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seiring dengan meningkatnya tren wisata global, berbagai negara kini mulai memperketat dan memodernisasi sistem pemeriksaan perbatasan mereka. Salah satu regulasi berbasis teknologi yang belakangan ini ramai diperbincangkan para pelancong internasional adalah Electronic Travel Authorization (ETA).

Dokumen digital ini digadang-gadang menjadi standar baru izin masuk ke suatu negara, serta dirancang untuk memudahkan alur pemeriksaan paspor di imigrasi, sekaligus meningkatkan keamanan wilayah.

Jika kamu sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, kamu wajib memahami konsep ETA ini. Jangan sampai rencana liburan impianmu berantakan atau bahkan mengalami penolakan penerbangan hanya karena tidak tahu tentang dokumen digital satu ini!

Jika belum memahami sepenuhnya, mari kita bedah secara tuntas mengenai apa itu ETA, fungsi utamanya, serta bagaimana tata cara pengajuannya yang benar melalui penjelasan di bawah ini!

1. Pengertian Electronic Travel Authorization (ETA)

Ilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Melansir berbagai sumber, Electronic Travel Authorization (ETA) adalah izin masuk elektronik yang ditautkan secara digital langsung ke nomor paspor seorang pelancong atau orang yang hendak melakukan perjalanan ke suatu negara.

Berbeda dengan visa konvensional yang berupa lembaran stiker atau stempel dan ditempel di halaman paspor, ETA berbentuk rekaman data digital yang tersimpan dalam sistem imigrasi negara tujuan. Sistem ini biasanya diberlakukan oleh negara-negara tertentu bagi pemegang paspor dari negara yang memiliki fasilitas bebas visa atau perjanjian bilateral khusus.

Meskipun hal ini memberikan kemudahan akses masuk tanpa visa konvensional, ETA bukanlah bentuk jaminan mutlak bahwa pelancong diperbolehkan masuk ke negara tujuan. Fungsi utamanya adalah sebagai sarana pre-screening process sebelum tiba di suatu negara.

Dengan adanya dokumen elektronik ini, otoritas perbatasan (dalam hal ini imigrasi) melacak dan mengidentifikasi potensi risiko keamanan, pelanggaran imigrasi, hingga riwayat kesehatan seseorang secara lebih efisien sebelum naik pesawat.

2. Perbedaan ETA, e-visa, dan bebas visa

Foto seseorang mengisi aplikasi visa secara online (magnific.com/rawpixel.com)

Tak sedikit orang yang menyamakan istilah ETA dengan e-visa (electronic visa) dan aturan bebas visa biasa. Padahal, ketiganya memiliki perbedaan, implikasi hukum, dan mekanisme yang berbeda.

Fasilitas bebas visa biasa atau konvensional memungkinkan kamu terbang ke suatu negara hanya dengan membawa paspor yang masih berlaku tanpa perlu mengisi formulir izin atau dokumen apa pun sebelumnya. Sementara itu, e-visa adalah proses pengajuan visa resmi secara daring yang memerlukan verifikasi berkas lebih ketat dan waktu proses agak lama.

Kalau ETA berada di posisi tengah antara bebas visa dan e-visa. Proses pengajuannya jauh lebih singkat, efisien, dan menggunakan formulir digital yang sangat ringkas. Dalam pengajuannya juga tidak membutuhkan kelengkapan berkas yang rumit, seperti surat sponsor, surat keterangan bekerja, atau rekening koran.

Selain itu, masa berlaku ETA umumnya relatif lebih panjang, sering kali mencapai 2-5 tahun dan tergantung kebijakan negara, serta dapat digunakan untuk kunjungan berulang (multiple entry) dalam jangka waktu tertentu.

3. Negara-negara yang sudah menerapkan ETA

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dewi Suci)

Sistem izin perjalanan elektronik ini sebenarnya telah diterapkan beberapa negara maju dan kini mulai diadopsi secara masif oleh negara-negara lainnya di dunia. Contoh paling populer dari skema ini adalah sistem ESTA (Electronic System for Travel Authorization) milik Amerika Serikat dan ETA milik Kanada yang sudah beroperasi cukup lama.

Selain itu, Australia juga menerapkan sistem ETA bagi turis dari negara-negara mitra bebas visa untuk memudahkan arus lalu lintas wisatawan di bandara mereka. Tren ini pun kian meluas ke kawasan Eropa dan Asia. Uni Eropa tengah memfinalisasi peluncuran sistem ETIAS (European Travel Information and Authorisation System) untuk memantau pengunjung dari luar kawasan Schengen. Sementara di kawasan Inggris Britania Raya, skema UK ETA sudah mulai diberlakukan secara bertahap bagi berbagai negara.

Berdasarkan data Global Passport Power Rank 2026, pemegang paspor Indonesia wajib mengisi ETA ini saat hendak masuk ke Sri Lanka, Kenya, Mozambik, dan Saint Kitts and Nevis per Oktober 2026 ini. Sementara itu, WNI pemegang paspor elektronik wajib mengajukan visa waiver kalau hendak ke Jepang. Visa ini secara fungsi dan konsep sering disamakan atau dikategorikan mirip dengan sistem ETA.

Nah, sekarang kamu sudah tahu tentang konsep dasar Electronic Travel Authorization atau ETA. Memahami hal ini dan negara mana saja yang mewajibkannya bagi pemegang paspor Indonesia akan membantu mencegah risiko gagal terbang saat hendak pergi ke suatu negara atau melintasi batas antarnegara. Selamat berlibur, ya!

Curated For You

Editorial Team

Related Article