Apakah Paspor Kedaluwarsa Bisa Kena Denda?

Saat merencanakan liburan ke luar negeri, ada satu dokumen penting yang wajib kamu miliki dan bawa, yakni paspor. Paspor merupakan identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk keluar masuk suatu negara.
Tanpa paspor, kamu gak akan bisa terbang ke destinasi impian. Namun, banyak orang sering lupa bahwa paspor itu punya masa berlaku. Umumnya, masa berlaku paspor Indonesia adalah 5-10 tahun.
Lantas, bagaimana kalau paspor kamu kedaluwarsa, apakah akan dikenakan denda? Yuk, simak baik-baik jawabannya di bawah ini!
1. Tidak ada denda keterlambatan

Melansir dari imigrasi.go.id, paspor yang kedaluwarsa tidak akan kena denda sepeser pun. Syaratnya paspor lama masih dalam keadaan baik.
Jika paspor lama kamu rusak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan, paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor baru.
2. Penggantian paspor

Lantas, apa syarat penggantian paspor? Kamu cukup membawa paspor lama dan KTP ke kantor imigrasi terdekat. Jika paspor lama terbitan di bawah 2009 atau terbitan KBRI/KJRI, kamu juga perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK), akta lahir/ijazah/buku nikah, dan paspor lama.
3. Harga paspor baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, berikut tarif resmi pembuatan paspor yang terbaru.
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100 ribu.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp150 ribu.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Jadi, meski paspor kedaluwarsa tidak dikenakan denda, cek masa berlaku paspor kamu secara berkala, ya! Jangan sampai impian traveling batal hanya karena lupa mengecek tanggal di halaman paspor.