Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Saat merencanakan liburan ke luar negeri, ada satu dokumen penting yang wajib kamu miliki dan bawa, yakni paspor. Paspor merupakan identitas resmi yang diakui secara internasional dan menjadi syarat utama untuk keluar masuk suatu negara.

Tanpa paspor, kamu gak akan bisa terbang ke destinasi impian. Namun, banyak orang sering lupa bahwa paspor itu punya masa berlaku. Umumnya, masa berlaku paspor Indonesia adalah 5-10 tahun. 

Lantas, bagaimana kalau paspor kamu kedaluwarsa, apakah akan dikenakan denda? Yuk, simak baik-baik jawabannya di bawah ini! 

1. Tidak ada denda keterlambatan

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dina Fadilla Salma)

Melansir dari imigrasi.go.id, paspor yang kedaluwarsa tidak akan kena denda sepeser pun. Syaratnya paspor lama masih dalam keadaan baik.

Jika paspor lama kamu rusak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan, paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor baru.

2. Penggantian paspor

Editorial Team

Tonton lebih seru di