Berapa Lama Paspor Jadi dan Bisa Diambil?

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki ketika ingin bepergian ke luar negeri. Saat ini, paspor semakin banyak dimiliki masyarakat karena proses pembuatannya yang semakin mudah dan cepat.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga paspor selesai dan bisa diambil. Nah, kali ini IDN Times akan membahas secara lengkap tahapan pembuatan paspor, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor hingga proses pengambilan dokumen ini. Simak informasinya di bawah ini, ya!
1. Tahapan permohonan paspor

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi, pemohon wajib melakukan pendaftaran awal melalui aplikasi M-Paspor. Pada tahap ini, pemohon harus mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, memilih lokasi serta jadwal kedatangan, dan menyelesaikan pembayaran.
Setelah semua langkah di aplikasi selesai, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Di kantor, mereka akan melewati beberapa proses, seperti pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara.
2. Berapa lama proses pembuatan paspor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, penerbitan paspor biasa membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan pemeriksaan selesai.
Namun, jika permohonan paspor terkait penggantian karena hilang atau rusak, waktu pengurusan bisa lebih lama, yaitu sekitar empat hingga delapan hari kerja. Jika terdapat kekurangan dokumen, proses penghitungan waktu baru dimulai setelah semua persyaratan dilengkapi.
Pemohon diberi waktu selama 7-14 hari untuk melengkapinya. Jadi, semakin cepat dokumen dilengkapi, semakin cepat paspor bisa diterbitkan.
3. Bagaimana cara mengambil paspor?

Setelah paspor selesai dalam empat hari kerja, pemohon bisa langsung mengambilnya di Kantor Imigrasi tempat pembuatan. Jika tidak bisa datang sendiri, paspor juga bisa diambil oleh perwakilan dengan syarat tertentu.
- Jika diambil sendiri: cukup membawa bukti pembayaran dan identitas resmi.
- Jika diambil oleh keluarga: harus menunjukkan bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta kartu identitas orang yang mewakili.
- Jika diambilkan orang lain (bukan keluarga): wajib membawa bukti pembayaran, surat kuasa dari pemohon, serta identitas resmi pengambil.
Dengan proses yang semakin praktis ini, pengurusan paspor jadi lebih mudah, bukan? Jadi, pastikan semua persyaratan lengkap, agar paspor bisa selesai tepat waktu, ya!