Biaya pengajuan visa Taiwan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan mulai Sabtu (1/8/2026). Taipei Economic and Trade Office (TETO) menyampaikan kabar tersebut melalui situs resminya, roc-taiwan.org.
"Sehubungan dengan perubahan nilai tukar mata uang asing, Taipei Economic and Trade Office akan melakukan penyesuaian terhadap biaya layanan konsuler. Penyesuaian biaya layanan konsuler mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026," tulis pihak Taipei Economic and Trade Office, Senin (20/7/2026).
Taipei Economic and Trade Office memiliki patokan tersendiri terkait nilai tukar ini dan menggunakan Dolar Amerika Serikat sebagai acuannya. Semula, 1 Dolar AS sama dengan Rp15 ribu, dan kini menjadi Rp17 ribu.
Kenaikan biaya visa pun beragam, tergantung jenis visanya. Penasaran berapa harganya? Simak info lengkapnya berikut ini, yuk!
