Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Transjakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Ada kabar baik buat kamu yang sering naik transportasi umum di Jakarta. Kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah program transportasi umum gratis, di mana sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta.

Program transportasi umum gratis ini berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Perluasan program ini diharapkan bisa memudahkan mobilitas warga Jakarta, sekaligus meningkatkan penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Dengan begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas layanan transportasi umum. Cara ini juga sejalan dengan upaya mendukung visi Jakarta yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Nah, untuk mendapatkan layanan transportasi gratis ini, ada beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu kamu lakukan. Yuk, simak baik-baik informasinya di bawah ini! 

1. Berlaku untuk golongan penerima tertentu

Ilustrasi MRT Jakarta (unspalsh.com/Anisetus Palma)

Terdapat 15 golongan penerima transportasi umum secara gratis.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu.
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek.
  9. Anggota TNI dan Polri.
  10. Veteran Republik Indonesia.
  11. Penyandang disabilitas.
  12. Lansia (Usia di atas 60 tahun).
  13. Pengurus masjid (Marbot).
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik). 

2. Cara daftar

Editorial Team

Tonton lebih seru di