Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, kata "perpanjangan" paspor sudah tidak lagi digunakan. Kini, mereka menggunakan kata "penggantian" paspor.
Syarat untuk melakukannya, hanya untuk kamu yang paspornya memasuki masa berlaku akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, atau rusak.
Iya, paspor matimu masih bisa diurus, meskipun sudah mati lama. Sedangkan, yang pengin mengganti paspor biasa menjadi e-paspor tidak perlu menunggu masa berlaku habis. Kamu bisa mengajukan pembuatan paspor baru kapan saja.