Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
https://www.instagram.com/sapilicin

Saat bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib dibawa. Bahkan, seringkali kedudukannya lebih penting daripada KTP. Tanpanya, kamu tidak bisa melewati imigrasi keberangkatan atau saat checkin pesawat.

Membuat paspor tidak sesulit dahulu yang harus antre berjam-jam. Sekarang sistemnya online, kamu cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi atau laman resmi imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/.

Setelah menentukan tanggal dan waktu mengurus paspor ke kantor imigrasi yang kamu inginkan, berikut beberapa dokumen yang harus kamu bawa. Jangan sampai ada yang ketinggalan ya!

1. WNI domisili Indonesia

instagram.com/ditjen_imigrasi

Berdasarkan informasi di laman resmi imigrasi, warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan pembuatan paspor di Indonesia maupun luar negeri. Bagi kamu yang berdomisili di Indonesia, berikut persayaratan yang harus disiapkan:

  1. Mengajukan permohonan paspor biasa kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
    • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
    • Kartu keluarga
    • Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
    • Paspor lama (khusus yang ingin memperpanjang)
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin satu bagian ketiga, harus memuat informasi sebagai berikut:
    • nama
    • tanggal lahir
    • tempat lahir
    • nama orang tua
  3. Kalau dokumen tidak memuat data pada poin dua, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

2. Anak WNI berdomisili di Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di